Kemnaker menetapkan bahwa sopir angkutan logistik hanya diperbolehkan bekerja maksimal delapan jam setiap hari. Selain itu, perusahaan logistik wajib menggunakan dua pengemudi saat melakukan perjalanan jarak jauh. Keputusan ini diumumkan setelah rencana kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2027. Sebelumnya, batasan jam kerja ini telah menjadi pokok pembicaraan dalam audiensi bersama DPR RI.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Alfiansyah Noor, aturan ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan sopir. “Jika rute perjalanan melebihi delapan jam, perusahaan wajib mempekerjakan dua sopir untuk bergantian mengemudi,” ujarnya saat dihadapan wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Keputusan ini mirip dengan aturan yang sudah berlaku untuk angkatan penumpang, seperti bus trayek jauh yang menggunakan dua sopir untuk bergantian. “Contohnya pada bus malam, mereka sudah memiliki dua sopir yang bergantian, satu mengemudi malam dan yang lain pagi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa ada perusahaan yang masih melanggar peraturan ini, yang berakibat meningkatnya kecelakaan. “Walaupun aturan sudah ada dan dikaji dengan teliti, kadang tidak dijalankan. Akibatnya terjadilah insiden yang tidak perlu,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan Zero ODOL ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sopir logistik.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengaku beban kerja sopir logistik saat ini jauh dari ideal. Sopir dilarang membawa kenek, sehingga harus menempuh rute panjang seperti Jakarta-Surabaya dalam waktu 14 jam tanpa istirahat yang cukup. “Banyak sopir logistik yang menggunakan narkoba untuk bertahan,” ungkapnya dalam audiensi bersama DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Ia juga menunjukkan bahwa jam kerja yang tidak teratur ini menyebabkan risiko kecelakaan semakin tinggi.
Batasan jam kerja dan penggunaan dua sopir diharapkan dapat mengurangi beban fisik dan mental sopir, serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Inisiatif ini juga dioptimalkan untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas hidup para pengemudi. Dengan adanya peraturan yang lebih ketat, diharapkan kondisi kerja mereka akan lebih manusiawi dan teratur.
Pelaku industri logistik perlu memahami bahwa perbaikan kondisi kerja sopir bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk keselamatan dan efisiensi operasional. Kesetiaan terhadap peraturan ini akan menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan, sopir, dan masyarakat umum.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.