Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya Mengembalikan Keuangan Negara Senilai Rp4,3 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan perpanjangan kerjasama dengan BRI Cabang Singaparna. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat upaya penanganan kasus hukum non-litigasi, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama yang telah terbukti efektif ini membantu dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum.

Menurut Bobbi Muhamad Ali Akbar, Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya, perjanjian ini sesuai dengan tugas pokok Kejaksaan Republik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Sejak awal 2025, Kejari Tasikmalaya telah mengeluarkan 110 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp 4.331.098.320. Selain itu, ada 537 surat imbauan yang dikirimkan, yang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 732.981.848. Total pemulihan keuangan diperkirakan mencapai Rp 5.064.080.168 untuk tahun ini.

Agus Khusnal Alam SH MH, Kepala Kejaksaan Tasikmalaya, menyoroti bahwa kerjasama dengan BRI merupakan bukti nyata dalam menjalankan tugas Kejaksaan. Sementara itu, Johanes Alfred Simanjuntak, Kepala BRI Singaparna, mengungkapkan kepuasan atas kolaborasi yang profesional dan bermanfaat.

Dengan penandatanganan MoU ini, Kejaksaan Tasikmalaya menekankan komitmennya dalam memulihkan keuangan negara melalui tindakan hukum yang efisien di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama antara instansi hukum dan perbankan menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dalam menjaga keadilan dan kestabilan keuangan. Inisiatif seperti ini membuktikan bahwa pendekatan terpadu dapat menghasilkan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan