Jaksa Tepis Argumen Nadiem dalam Sidang Praperadilan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terhadap praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang mencukupi sebelum menunjuk Nadiem sebagai tersangka. Dalam praperadilan, Nadiem meminta statusnya dibatalkan, dengan alasan antara lain belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, Kejagung membantah hal ini dengan mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan empat jenis bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen, sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Selain itu, telah ada 113 saksi yang telah diperiksa sebelum penetapan tersebut. Kejagung juga mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit dan menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil audit BPKP dianggap sah dan telah digunakan sebagai landasan dalam penyidikan. Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan peraturan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Kejagung menjelaskan proses panjang yang dilakukan sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan berdasarkan beberapa dokumen resmi, termasuk surat penetapan tersangka dan perintah penyidikan khusus. Kejagung juga menginformasikan bahwa Nadiem telah diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum dan telah diperiksa sebagai tersangka. Dalam sidang, Kejagung meminta hakim menolak praperadilan Nadiem dengan alasan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum dan bukan kewenangan pengadilan. Kejagung menilai bahwa semua alasan yang diberikan Nadiem untuk praperadilan tidak sah menurut hukum dan meminta permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan.

Kejagung mengajukan beberapa poin dalam ekssepsi, termasuk menerima keterangan jawaban termohon, menyatakan praperadilan tidak beralasan hukum, menolak permohonan secara keseluruhan, dan membebankan biaya perkara kepada Nadiem. Dalam kasus ini, Kejagung mendukung bahwa proses penyidikan telah dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP memberikan bukti kuat tentang adanya kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menegaskan bahwa semua tahapan penyidikan telah memenuhi syarat hukum, sehingga permohonan praperadilan Nadiem tidak dapat diterima. Dengan demikian, Kejagung meminta pengadilan menolak permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada Nadiem.

Setelah melalui tahapan panjang dan penuh bukti, proses hukum dalam kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dan ketepatan dalam penanganan kasus korupsi. Kasus ini juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Dalam dunia hukum yang terus berkembang, setiap langkah penyidikan harus didukung dengan bukti yang kuat dan proses yang adil. Kejagung telah menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keadilan dengan melakukan penyidikan yang teliti dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini juga mengajarkan bahwa setiap individu, terlepas dari statusnya, harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, terutama dalam kaitan dengan dana negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan