Bendahara Mantan Menyatakan Amphuri Tidak Campur Tangani Aturan Kuota Haji 2024

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam sesi pemeriksaan KPK, mantan bendahara Amphuri, HM Tauhid Hamdi, mengungkapkan perihal pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tauhid menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi dua kali, pertama sebelum keputusan tentang kuota haji diterbitkan, dan yang kedua setelah Yaqut tidak lagi menjabat.

Tauhid menegaskan, pembagian tambahan kuota haji pada 2024 seluruhnya dalam wewenang Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa Amphuri tidak terlibat dalam proses penentuan kuota tambahan tersebut. “Sepuluh ribu kuota tambahan haji itu sepenuhnya tanggung jawab Kemenag, bukan Amphuri,” ujarnya.

Ini merupakan kali ketiga Tauhid dihadirkan KPK. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 19 dan 25 September. Di samping itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Supratman Abdul Rahman S dari PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif dari PT Thayiba Tora, dan M Iqbal Muhajir, seorang karyawan swasta.

KPK telah memasuki fase penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, namun belum menetapkan tersangka. Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, menurut peraturan, kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga, beberapa asosiasi travel haji telah menghubungi Kemenag untuk membahas pembagian kuota tambahan setelah mendapatkan informasi terkait. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun, dengan beberapa aset, termasuk uang dan properti, telah disita oleh KPK.

Kesimpulan yang dapat diambil dari perkembangan ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini mengingatkan kita bahwa setiap langkah dalam pengambilan keputusan publik harus dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi. Mari kita terus memantau perkembangan selanjutnya dan mendukung upaya KPK dalam menjaga keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan