Ahli Kubu Nadiem: Kerugian Negara dari Korupsi Belum Terhitung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ahli hukum dari tim pertahanan Nadiem Makarim, Chairul Huda, mengungkapkan pandangannya selama sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, penerapan audit terhadap kerugian keuangan negara merupakan langkah yang krusial sebelum dapat dikaitkan dengan kasus korupsi. Huda menegaskan bahwa adanya kerugian keuangan bukan berarti otomatis terlibat korupsi, seperti contohnya kebakaran di gedung pengadilan yang menyebabkan kerugian, tetapi tidak selalu berasal dari tindak korupsi. Hal ini memperkuat pentingnya audit untuk membuktikan hubungan antara kerugian dengan pelanggaran hukum.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/10/2025), Huda menekankan bahwa pembuktian korupsi harus didukung dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menyatakan bahwa audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja tidak cukup untuk menjadi alat bukti yang sah. Selain itu, praperadilan disorot sebagai upaya pelindungan hak asasi manusia, denganharusnya penetapan tersangka didahului oleh dua alat bukti yang sah. Dia juga mengkritik penetapan tersangka yang diduga berbasis alasan politik, bukan hukum.

Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim hukumnya menilai bahwa Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan surat perintah penyidikan yang menyebutkan namanya dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan, yakni Kamis (4/9). Mereka juga menekankan bahwa hasil audit BPKP belum diterbitkan secara resmi pada saat penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya perkara hukum yang transparan dan adil. Meskipun kerugian keuangan negara sering menjadi poin utama dalam kasus korupsi, tidak semua kerugian tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai akibat korupsi. Audits yang rinci dan bukti yang kuat diperlukan untuk menjamin keadilan. Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa proses hukum harus murni untuk penegakan hukum, bukan politisasi. Kejelasan dan keyakinan dalam pembuktian korupsi akan memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk Nadiem Makarim.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan