Rekan Pengawas DPR Heran dengan Keterlambatan Rencana Pembuatan Peraturan Pemerintah Minerba

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mendesak Kementerian ESDM untuk segera merilis peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ia menunjukkan kekhawatiran atas keterlambatan penerbitannya.

“Kita ingin mengetahui alasan Kementerian ESDM masih menunda penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut, padahal pelaksanaan UU Minerba sudah seharusnya dilaksanakan,” katanya kepada media, Minggu (5/10/2025). Menurut Suparwoto, PP tersebut seharusnya telah direalisasikan dalam waktu tidak lebih dari enam bulan sejak UU Minerba diberlakukan. Undang-undang tersebut telah diajukan ke dalam lembaran negara pada 19 Maret 2025.

“Tetapi pasal 174 ayat (1) secara eksplisit menetapkan bahwa pemerintah harus menerbitkan PP paling lambat dalam waktu enam bulan sejak UU tentang pertambangan mineral dan batu bara diundangkan,” tegasnya. Ia juga menambahkan harapan agar peraturan tersebut segera dikeluarkan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sebelumnya juga telah mengungkapkan keprihatinan atas keterlambatan pemerintah dalam mengeluarkan PP sebagai pelaksana UU Minerba. Aturan ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan UU dapat berjalan dengan lancar.

Anggota Komisi XII DPR RI dan Ketua Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa menurut Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah wajib menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun, hingga saat ini, peraturan tersebut belum dikeluarkan.

“Ini menjadi pertanyaan yang serius. Apakah pemerintah benar-benar serius dalam memperbaiki tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlanjut?” tanyanya, Sabtu (4/10/2025).

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan revisi keempat UU Minerba 2009. Salah satu perubahan penting di dalamnya adalah prioritas diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi dalam pengelolaan tambang. Untuk memastikan penerapannya, pemerintah harus mengeluarkan PP sebagai pedoman teknis. Tanpa peraturan turunan ini, UU akan mengalami hambatan dan potensi ketidakpastian hukum.

Saat ini, industri minerba memerlukan peraturan yang jelas agar dapat beroperasi dengan efisien. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan tanggung jawab untuk mengamankan masa depan generasi mendatang. Dengan demikian, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan peraturan tersebut dan menjamin stabilitas hukum dalam sektor pertambangan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan