Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Halim Kalla adalah adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Halim Kalla diungkapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2x50MW) di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung dari tahun 2008 hingga 2018.
Irjen Cahyono Cahyono, Kepala Kortas Tipikor Polri, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi akibat adanya permainan dalam pengaturan kontrak proyek sejak awal perencanaan.
“Hal ini menunjukkan adanya permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan proyek. Setelah kontrak ditandatangani, dilakukan pengaturan-pengaturan yang menyebabkan keterlambatan, sehingga proyek harus diperpanjang hingga tahun 2018,” ujar Irjen Cahyono Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Kasus ini dimulai pada 2008, ketika PT PLN (Persero) melakukan lelang ulang untuk pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum lelang dilaksanakan, PLN telah melakukan permufakatan dengan PT BRN untuk memenangkan lelang tersebut.
Dalam proses lelang, Panitia Pengadaan PLN justru meloloskan KSO BRN, Alton, dan OJSC, meskipun mereka tidak memenuhi syarat administratif dan teknis. Selain itu, diduga perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk oleh PT BRN.
Pada 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN menyerahkan pekerjaan ke PT PI, termasuk penguasaan atas rekening KSO BRN, dengan kesepakatan memberikan imbalan (fee) kepada PT BRN. Saat kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, PLN belum mendapatkan pendanaan, dan KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Hingga akhir waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN dan PT PI hanya menyelesaikan 57% pekerjaan. Bahkan setelah amandemen kontrak yang ke-10 berakhir pada 31 Desember 2018, proyek masih belum rampung, hanya mencapai 85,56% karena keterbatasan Keuangan.
Namun, diduga ada aliran dana dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek ke tersangka dan pihak lain secara tidak sah. KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar untuk konstruksi sipil dan US$ 62,4 juta untuk pekerjaan Mechanical Electrical.
Korupsi dalam pembangunan infrastruktur seperti PLTU tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunda kemajuan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek besar agar dapat dihindari penyalahgunaan dana yang berlaku.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.