Kementerian Komunikasi dan Informatika Tolak Permohonan Penolakan Putusan Pengadilan Terhadap Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pembelian Laptop

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengadilan untuk menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai argumen yang diajukan Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sidang praperadilan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025. Kejagung mendorong hakim untuk menerima eksepsi yang telah mereka usulkan.

Terkait dengan permohonan tersebut, Kejagung menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus kasus praperadilan karena adanya cacat formal dan tidak masuk dalam kewenangan pengadilan tersebut. Oleh karena itu, Kejagung meminta agar permohonan Nadiem ditolak secara keseluruhan.

Dalam eksepsi yang diajukan, Kejagung meminta beberapa poin yang meliputi penerimaan keterangan jawaban termohon, penolakkan permohonan praperadilan, dan pemberatian biaya perkara kepada pemohon. Sebelumnya, Nadiem telah meminta agar dirinya bebas dari kasus korupsi tersebut. Dia juga mengajukan permohonan agar penetapan tersangkanyanya oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah.

Sidang perdana gugatan praperadilan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober. Dalam sidang tersebut, Nadiem menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 berstatus tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan figurnya yang dikenal luas. Hal ini membutuhkan penanganan hukum yang transparan dan adil. Penting bagi semua pihak untuk mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya dengan demikian, keadilan dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat diperkuat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan