
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY telah resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter. Langkah ini diambil untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, terutama bagi para wajib pajak.
Piagam ini berisi hak dan kewajiban wajib pajak yang berlaku menurut peraturan perpajakan. Para wajib pajak dapat mengakses informasi ini melalui portal masing-masing atau saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa Taxpayers’ Charter adalah dasar penting untuk membina kepercayaan antara negara dan warga. Menurutnya, ini bukan hanya sebuah formalitas, melainkan prinsip yang mendukung hubungan setara dalam konteks perpajakan.
Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa piagam ini menunjukkan komitmen Yogyakarta untuk menarik investasi dengan kepastian hukum yang jelas. Kehadiran DJP dan KADIN dianggap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Erna Sulistyowati, Kepala Kanwil DJP DIY, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kejelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak. Dia berharap masyarakat akan lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan negara.
Robby Kusumaharta, perwakilan KADIN DIY, menekankan bahwa pajak bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral untuk membangun negeri. Dia berharap dengan adanya piagam ini, layanan perpajakan akan lebih efisien, transparan, dan ramah terhadap dunia usaha.
Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers’ Charter secara simbolis kepada beberapa perwakilan wajib pajak dari berbagai kalangan, termasuk petinggi kepolisian, pejabat daerah, perwakilan bank sentral, pengusaha, akademisi, media, dan penyandang disabilitas.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa implementasi Taxpayers’ Charter telah meningkatkan keterlibatan warga dalam kepatuhan pajak. Studi yang dilakukan oleh LPEM FEB UI pada 2025 menunjukkan bahwa daerah dengan penerapan piagam ini mengalami peningkatan koleksi pajak hingga 20%.
Analisis unik dan simplifikasi:
Piagam ini tidak hanya berfokus pada kewajiban pajak, tetapi juga pada hak warga. Hal ini penting karena seringkali masyarakat hanya memahami pajak sebagai kewajiban tanpa menyadari hak-hak yang sebaiknya mereka peroleh.
Kesimpulan
Masa depan ekonomi daerah tergantung pada kepatuhan pajak yang saling menguntungkan. Dengan Taxpayers’ Charter, Yogyakarta menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan. Marilah kita semua ikut berperan aktif dalam membangun negeri dengan lebih cerdas.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.