Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengungkapkan kecaman terhadap pelantikan pemerintah yang belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Menurutnya, PP tersebut seharusnya dirilis paling lambat enam bulan sejak UU Minerba disahkan oleh DPR RI.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Berarti, hingga saat ini pemerintah telah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini menunjukkan kelalaian yang tidak boleh ditoleransi,” ungkap Ratna kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Anggota legislatif PKB ini menegaskan, penyanderaan penerbitan PP akan mengganggu pelaksanaan UU Minerba secara optimal. Padahal, katanya, sektor minerba memiliki peranan krusial bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber pendapatan, melainkan juga sebagai alat penting untuk meraih kemandirian negara.
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya minerba yang melimpah. UU ini dibuat untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut dikelola maksimal bagi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pihak asing. Tanpa adanya peraturan pelaksana, visi kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” tutur Ratna.
Ratna mendesak pemerintah segera menyelesaikan seluruh regulasi turunan yang diperlukan. Ia berharap manajemen minerba dapat berjalan sesuai dengan hati nurani undang-undang.
“Pemerintah harus waspada terhadap urgensi ini. Minerba bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi landasan kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi pendorong kemandirian nasional dan perlindungan Indonesia dari ketergantungan terhadap pihak luar,” tambahnya.
Ratna menegaskan, keterlambatan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi telah menghasilkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha di bidang pertambangan dan menahan potensi pendapatan negara. Ia menganggap tanpa kejelasan teknis mengenai mekanisme WIUP, pembagian wewenang pusat-daerah, serta prioritas penyerahan izin bagi koperasi, UMKM, BUMD, dan ormas keagamaan, pelaksanaan kebijakan minerba bisa tersendat-sendat.
“UU Minerba 2025 sudah memberikan arah jelas untuk membentuk tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun tanpa PP pelaksana, seluruh konsep dalam Pasal 17 tentang penentuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan dengan efektif,” ujar Ratna.
“Investor menunda ekspansi, pemerintah daerah bingung mengambil langkah, dan masyarakat lokal kembali menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Situasi ini tidak boleh terlalu lama diabaikan,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sebelumnya memperhatikan lambatnya pemerintah dalam mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Padahal, aturan pelaksana ini menjadi kunci agar ketentuan baru dalam UU bisa beroperasi lancar.
Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah wajib menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga dikeluarkan.
“Ini menjadi pertanyaan kritis. Apakah pemerintah benar-benar konsisten dan serius dalam memperbaiki tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berkepanjangan?” ujar Gunhar, Sabtu (4/10/2025).
Untuk informasi, UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan revisi keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu pojok pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
Agar ketentuan baru ini dapat dilaksanakan, pemerintah diharuskan menyusun PP sebagai panduan teknis. Tanpa aturan turunan tersebut, penerapan UU akan menghadapi hambatan dan berpotensi menghasilkan ketidakpastian hukum.
Keterlambatan penerbitan peraturan pemerintah Minerba tidak hanya merugikan pelaku usaha dan pemerintah daerah, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara. Stud kasus di beberapa negara menunjukkan bahwa ketidakpastian regulasi sering menjadi penghambat utama investasi dan pertumbuhan sektor industri. Untuk mengatasi ini, harus ada kejelasan dan konsistensi dalam penerbitan peraturan agar sektor minerba dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan regulasi pelaksana UU Minerba. Dengan demikian, sektor pertambangan dapat berkembang secara optimal, memberikan manfaat maksimum bagi rakyat, dan mengukuhkan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.