Pemerintah Ditekan Wujudkan Pemenuhan UU TPKS dan Peraturan Turunannya Secara Mendalam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk peraturan turunannya, memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk tingkat daerah. Kebutuhan akan pelaksanaan kebijakan perlindungan terhadap kekerasan seksual tersebut diungkap melalui hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan berusia 15-64 tahun telah mengalami bentuk-bentuk kekerasan.

“Pelaksanaan UU TPKS dan peraturan terkait harus difokuskan di daerah. Pemahaman dan kemampuan serasi dari semua pemangku kepentingan di tingkat daerah sangat penting untuk menjamin perlindungan komprehensif terhadap masyarakat dari ancaman kekerasan seksual,” kata Rerie dalam keterangan pada Minggu (5/10/2025).

Selain itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 juga mengungkapkan bahwa 51% anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional menjadi yang paling umum. Melihat situasi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) mendorong penguatan layanan perlindungan di daerah, yang berperan sebagai garis depan dalam melindungi perempuan dan anak.

Menurut Rerie, upaya penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah untuk menciptakan sistem perlindungan yang menyeluruh dari kekerasan seksual, memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai. Langkah penguatan ini harus segera dilaksanakan dengan mempersiapkan SDM di daerah agar dapat melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Sosialisasi luas dan kerjasama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci untuk membentuk SDM daerah yang mampu mendukung sistem perlindungan terhadap kekerasan seksual,” tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah.

Rerie berharap upaya KemenPPPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah dapat mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting agar terwujud amanah konstitusi UUD 1945 yang mengharuskan negara untuk melindungi warganya dari berbagai ancaman, termasuk kekerasan seksual.

Kekerasan seksual tetap menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Data terbaru menunjukkan bahwa upaya penguatan sistem perlindungan di tingkat daerah masih menjadi prioritas utama. Dengan adanya dukungan dari semua pihak, khususnya di tingkat lokal, diharapkan implementasi UU TPKS dapat berjalan dengan lebih efektif. Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengembangan SDM yang kompeten, akan menjadi kunci sukses dalam mencegah dan mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual. Setiap upaya yang dilakukan harus didukung oleh kebijakan yang konsisten dan pelaksanaan yang tegas, demi terwujudnya masyarakat yang lebih aman dan adil bagi semua warganya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan