Minta PP Penyelenggaraan Penambangan Mineral dan Batubara Segera Dikeluarkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan permintaan agar peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) segera disahkan dan diterbitkan oleh kementerian yang berwenang. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan hilirisasi di sektor mineral.

“Kami di DPR, sebagai pembuat undang-undang, mendorong agar semua aturan turunan yang tertera dalam undang-undang tersebut segera disahkan dan dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga yang menjadi pemangku kepentingan utama,” terang Eddy Soeparno kepada media, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, setiap investasi yang masuk ke Indonesia membutuhkan dasar hukum yang kuat, baik dari aspek legislasi maupun aturan pelaksana. Hal ini bertujuan memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha, baik lokal maupun asing, agar dapat berinvestasi dengan aturan yang jelas.

Wakil Ketua MPR RI ini mengimpingkan agar pemerintah segera menerbitkan PP berdasarkan UU Minerba. Dengan demikian, proses hilirisasi di sektor mineral dapat berjalan dengan baik.

“Kini di sektor energi dan mineral, kami menanti keluarnya PP yang menjadi turunan UU Minerba. Hal ini penting agar semua amanat UU Minerba dapat diimplementasikan, termasuk kerangka industri hilirisasi,” jelas Eddy.

“Dalam usaha percepatan investasi di sektor energi dan mineral yang sangat diperlukan, kami sangat mengharapkan semua peraturan turunan dari UU dapat segera diterbitkan,” tambahnya.

Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemunduran pemerintah dalam menerbitkan PP sebagai pelaksanaan UU Minerba. Aturan ini menjadi kunci agar ketentuan baru dalam UU dapat dijalankan dengan efektif.

Anggota Komisi XI DPR RI dan Ketua Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengingatkan bahwa Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025 menetapkan bahwa pemerintah harus menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun, hingga saat ini, peraturan tersebut belum dikeluarkan.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah benar-benar serius dalam memperbaiki tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlanjut?” tanya Gunhar, Sabtu (4/10/2025).

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

Agar peraturan baru ini dapat berjalan lancar, pemerintah diwajibkan membuat PP sebagai pedoman teknis. Tanpa aturan turunan tersebut, pelaksanaan UU akan terhambat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Terakhir, pelaku usaha di sektor pertambangan minerba dinasihati untuk tetap mengharapkan peraturan yang jelas agar bisnis mereka dapat berjalan dengan optimal. Dengan adanya peraturan yang jelas, investasi di sektor ini dapat tumbuh secara signifikan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Seperti yang diketahui, hilirisasi merupakan salah satu strategi penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan begitu, nilai tambah dari sektor pertambangan dapat ditingkatkan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan