Masyarakat Menuntut Perpres MBG Sebagai Dasar Investigasi dan Pengaturan Sanksi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyoroti bahwa peraturan tersebut harus memuat aturan terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, juga perlu diatur kerjasama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait, serta tata kelola, SOP, pengawasan, dan investigasi, termasuk sanksi yang dapat dikenakan.

Yahya mengungkapkan bahwa keracunan MBG di beberapa wilayah terjadi karena SOP tidak diikuti dengan tepat. Dia menolak bahwa pengawasan terhadap makanan yang disajikan belum optimal. “Di lapangan banyak kasus keracunan karena SOP tidak dijalankan dengan baik dan pengawasan lemah. Saya telah berulang kali mengingatkan BGN untuk bekerja sama dengan BPOM, Pemda, Dinkes, Puskesmas, dan sekolah dalam pengawasan, tetapi di lapangan belum terlaksana,” katanya.

Komisi IX DPR menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam program MBG. Untuk itu, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, BGN, BPOM, dan Kementerian Pembangunan Desa, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat. Koordinasi ini dilakukan untuk mengecek pelaksanaan dan pengawasan MBG, terutama setelah maraknya kasus keracunan terkait program ini.

Yahya juga mengkritik kinerja Sarjana Penggerak Pembangunan (SPPI) yang bertugas sebagai kepala SPPG hingga ahli gizi. Menurutnya, SPPI yang direkrut dari lulusan sarjana di berbagai daerah justru tidak berfungsi dengan baik. “Kelemahan lain adalah ahli gizi yang ditugaskan BGN di setiap SPPG tidak bekerja efektif. BGN menugaskan tiga orang SPPI di setiap SPPG: satu sebagai kepala, satu sebagai ahli gizi, dan satu sebagai ahli keuangan. Jika ahli gizi berfungsi dengan baik, keracunan tidak akan terjadi,” tulisnya.

Sebelumnya, Wakil Menkesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani Perpres tentang tata kelola pelaksanaan MBG dalam waktu dekat. Perpres ini diharapkan bisa ditandatangani Prabowo sebelum 5 Oktober. “Perpres sudah diajukan ke Presiden. Dalam waktu dekat, Presiden akan menandatangani. Tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan sebelum 5 Oktober, karena 5 Oktober ada rangkaian acara yang padat,” kata Bambang setelah menghadiri rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Bambang juga menjelaskan bahwa draf Perpres sudah disiapkan sebelum munculnya kasus keracunan MBG di berbagai daerah. Pembuatan aturan ini didasarkan pada berbagai evaluasi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Program MBG memiliki potensi besar untuk meningkatkan gizi penduduk, tetapi pelaksanaannya harus dioptimalkan. Kerjasama antarlembaga, pengawasan yang ketat, dan peningkatan profesionalisme petugas gizi diperlukan untuk mencegah keracunan dan memastikan program ini berjalan dengan efektif. Dianjurkan agar pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar MBG dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan