Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pastikan Peraturan Pemerintah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Sudah Diterbitkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Hukum telah mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah diundangkan. Menurut Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, PP tersebut telah diakui sebagai PP Nomor 39 Tahun 2025. Walaupun sudah diumumkan beberapa minggu yang lalu, ada kemungkinan bahwa PP ini belum dipublikasikan secara luas.

Dhahana juga mengonfirmasi bahwa dengan penerbitan PP tersebut, UU Minerba mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat, termasuk dalam pengaturan tentang pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi. “Kebenaran dari undangan tersebut sudah diberikan,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sebelumnya mencela lambatnya pemerintah dalam menerbitkan PP sebagai pelaksanaan UU Minerba. Aturan ini diperlukan untuk menjamin pelaksanaan UU baru dapat berjalan dengan efektif. Yulian Gunhar, anggota Komisi XI DPR RI dan Kapoksi Fraksi PDIP, mengingatkan bahwa Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025 meminta pemerintah untuk menerbitkan PP paling lambat enam bulan setelah UU berlaku. Namun, hingga saat ini, aturan tersebut belum terbentuk.

“Pertanyaan serius ini muncul: apakah pemerintah sesungguhnya serius dalam memperbaiki tata kelola Minerba atau malah membiarkan ketidakpastian hukum berlanjut?” tanya Gunhar pada Sabtu (4/10/2025).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009, menetapkan prioritas pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi. Untuk implementasi yang efektif, diperlukan PP sebagai pedoman teknis. Tanpa aturan ini, pelaksanaan UU akan tertunda dan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.

Di era modern ini, kejelasan aturan hukum merupakan kunci untuk kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Dengan peningkatan partisipasi UMKM dan koperasi dalam sektor pertambangan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Implementasi yang tepat waktu dari PP ini akan memberikan tekanan positif bagi industri dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan yang adil dan inklusif.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa pemerintah mulai sadar akan pentingnya keterbukaan dalam penerbitan peraturan. Langkah ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga mendorong investasi dan inovasi dalam sektor pertambangan. Keberhasilan pelaksanaan UU Minerba akan menjadi contoh bagaimana regulasi can help drive sustainable economic growth and social welfare.

Pelaku usaha kecil dan menengah, serta komunitas lokal, perlu diinvolverkan aktif dalam proses pengawasan dan pelaksanaan aturan baru. Dengan demikian, sektor pertambangan akan dapat berkembang secara berkelanjutan sambil melindungi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan