Kakek 75 Tahun di Buleleng Perkosa Wanita Difabel dan Membuat Hamil 7 Bulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Buleleng, seorang pria tua bernama IMS (74 tahun) telah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas, KA (33 tahun), yang tidak bisa melihat dan berbicara. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil sekitar tujuh bulan. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual sebanyak empat kali. Korban dan pelaku tinggal di desa yang sama.

Korban sering berbelanja di warung milik tersangka, yang berjarak tidak jauh dari rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksi kejahatannya. Dalam kejadian kedua, pelaku mendobrak pintu rumah korban dan memaksa hubungan tidak terpuji. Sementara pada kesempatan ketiga dan keempat, pelaku membawa korban ke sungai dengan mengancam kekerasan.

Kini, IMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang. Dia dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan potensi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Keberanian korban dalam mengungkap perkara ini perlu diapresiasi, sementara masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap kasus-kasus serupa. Pelaku kekerasan seksual harus dihadapkan keadilan, dan perlindungan terhadap korban penyandang disabilitas harus diperkuat. Dalam menghadapi kasus ini, solidaritas dan dukungan sosial sangat penting untuk membangun kembali keyakinan korban terhadap masyarakat.

Data terbaru menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap individu penyandang disabilitas, yang seringkali sulit untuk mengungkapkan peristiwa tersebut. Analisis menunjukkan bahwa pelaku sering menargetkan korban yang rentan, seperti orang dengan disabilitas, karena dianggap lebih mudah untuk diancam atau dipaksa. Studi kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa dukungan keluarga dan akses ke layanan hukum adalah faktor penting dalam penanganan kasus ini.

Kekerasan seksual tidak hanya merusak fisik, tetapi juga psikis dan moral korban. Penting bagi masyarakat untuk bersolidaritas dan membangun lingkungan yang aman bagi semua individu, termasuk mereka yang memiliki kemampuan berbeda. Kebijakan yang lebih ketat dan pemeriksaan yang teliti diperlukan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan seperti ini.

Setiap kasus kekerasan seksual harus dihadapkan keadilan tanpa belas kasihan. Korban perlu perlindungan dan dukungan, sementara pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Mari ikut berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan