Dosen STIA Mengusulkan Pemkot Tasikmalaya Kecerdas dan Transparan atas Dugaan Terlibatnya ASN dalam MBG

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polemik mengenai dugaan terlibatnya aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam kegiatan pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan. Keluarga akademisi telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap isu ini karena adanya risiko timbulnya benturan kepentingan.

Dr. Ani Heryani, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, mengemukakan bahwa keterlibatan ASN dalam program pemerintah berbasis kerjasama publik seperti MBG harus diatur dengan ketat. Menurutnya, pejabat negeri tidak boleh berperan sebagai pengelola aktif atau menandatangani kontrak sebagai mitra pelaksana program tersebut.

Keterlibatan langsung ASN dalam MBG atau SPPG sebaiknya dihindari, karena dapat mengarah pada timbulnya konflik kepentingan. Mitra pelaksana sebaiknya berasal dari pihak ketiga yang memiliki badan hukum, seperti yayasan, BUMDes, atau koperasi. Ani mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN from menyalahkan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan, yang bisa memicu sanksi disiplin yang berat. Ani menjelaskan, ASN masih diperbolehkan terlibat dalam kegiatan sosial atau kemitraan publik, namun tidak sebagai pihak yang langsung teruntung atau menandatangani kontrak bisnis. Dalam kasus MBG, peran ASN lebih tepat jika berada dalam bidang tugas kedinasan, misalnya sebagai pengawas, fasilitator, atau penanggung jawab yang ditugaskan oleh instansi.

Jika ASN terlalu aktif dalam kontrak kemitraan, bahkan menandatangani perjanjian kerja sama sebagai pelaksana, hal tersebut sudah melampaui batas kedinasan dan menjadi potensi pelanggaran etik. Sebelumnya, masyarakat Tasikmalaya baru saja kaget dengan kabar bahwa dua pejabat Pemkot terlibat langsung dalam pengelolaan dapur MBG. Program ini adalah bagian dari kebijakan nasional untuk menyediakan makanan bergizi bagi pelajar, tetapi beberapa pelaksanaan di daerah, termasuk Tasikmalaya, mencuat karena dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat daerah.

Peran ASN dalam program pemerintah seperti MBG harus diatur dengan teliti untuk menghindari benturan kepentingan. Keterlibatan mereka sebaiknya terbatas pada peran pengawas atau fasilitator, bukan sebagai pengelola langsung. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dapat dijaga, serta program dapat berjalan dengan baik tanpa tanda-tanda pelanggaran etik.

Isu ini mengingatkan kita betapa pentingnya etika dan transparansi dalam pengelolaan program pemerintah. Keberanian mempertanyakan dan memastikan kejujuran dalam setiap tata kelola publik adalah tanggung jawab bersama kita semua. Mari terus memantau dan mendorong agar setiap kebijakan pemerintah selalu berlandaskan ketertiban dan keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan