ABG Makassar Periode Menstruasi Mengungkap Cerita Pelecehan Ayah Kandung Sejak Usia 7 Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Makassar, Sulsel, seorang remaja wanita berumur 15 tahun menjadi korban perkosaan oleh ayah kandungnya yang berusia 38 tahun. Kejadian yang mengejutkan ini telah berlangsung sejak korban masih berusia 7 tahun. Hal ini baru terungkap setelah remaja tersebut diketahui hamil selama satu bulan. Dalam wawancara dengan detikSulsel, Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa pelaku ofta bertindak tidak layak terhadap anaknya akibat kebiasaan tidur bersama.

Pelaku, identifikasi sebagai MA, mengancam korban untuk tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapapun. Ayah kandung yang kejam ini menangkap korban di rumah mereka pada Kamis, 2 Oktober 2025. Korban yang tinggal bersama ayahnya sejak orang tuanya bercerai, jatuh ke dalam keadaan takut dan terancam. “Aku disuruh diam, kalau ditanyakan aku akan dipukuli,” ujar korban dalam keterangan. Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat dan memerlukan tanggapan serius dari instansi terkait.

Data Riset Terbaru:
Menurut Lembaga Riset Nasional, kasus kekerasan seks dalam keluarga sering terjadi karena kekurangan pengawasan dan edukasi tentang batas-batas tubuh. Studi menunjukkan bahwa 30% kasus perkosaan dilaporkan terjadi dalam lingkungan keluarga. Pengaduan terlambat seringkali disebabkan oleh ancaman fisik atau psikologis dari pelaku.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Tindakan MA bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melanggar hak dasar manusia, terutama hak anak untuk dilindungi. Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya edukasi seksual dan keluhan dewasa di rumah tangga. Meskipun sulit, korban harus diberdayakan untuk melaporkan kejadian ini agar pelaku dapat diadili.

Kesimpulan:
Kasus ini harus menjadi pemberitahuan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan pengaduan tegas terhadap tindakan kekerasan. Jaga perhatian pada anak dan buang rasa malu untuk melaporkan kasus seperti ini. Pelaku kekerasan seharusnya tidak diampuni, dan korban harus diberi dukungan agar bisa berdiri kembali.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan