Pengumuman PP Terbaru UU Minerba Terlambat Dipublikasikan, PDIP Bertanya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat mencatat kecepteratan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjadi pelaksana Undang-Undang Nomor 2 tahun 2025, yang merupakan revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan turunan ini menjadi dasar utama agar peraturan baru bisa dijalankan dengan lancar.

Anggota Komisi XI DPR RI dan Ketua Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengungkapkan kekhawatiran bahwa menurut Pasal 174 ayat (1) UU tersebut, pemerintah wajib mengeluarkan PP paling lambat enam bulan sejak undang-undang berlaku. Namun, hingga saat ini, aturan tersebut belum resmi diterbitkan.

“Ini menjadi pertanyaan yang serius. Apakah pemerintah benar-benar komitmen dalam mengatasi isu tata kelola minerba atau justru mengizinkan ketidakpastian hukum terus berlanjut?” katanya pada hari Sabtu (4 Oktober 2025).

UU Nomor 2 tahun 2025 merupakan revisi keempat UU Minerba 2009. Poin pentingnya salah satunya adalah memberdayakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi dalam pengelolaan tambang. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus menyusun Peraturan Pemerintah sebagai pedoman teknis. Tanpa adanya aturan turunan, pelaksanaan UU bisa mengalami hambatan dan timbulnya ketidakpastian hukum.

Gunhar menilai, keterlambatan ini memiliki dampak yang luas. Selain menghambat kepastian hukum bagi pelaku industri pertambangan, juga mengganggu pihak yang seharusnya mendapatkan prioritas pengelolaan tambang menurut ketentuan UU baru.

“Undang-undang ini telah memperbarui berbagai ketentuan dari regulasi sebelumnya. Namun tanpa adanya aturan pelaksana, maka ruang lingkup perubahan tersebut tidak bisa dijalankan. Akibatnya, baik dunia usaha maupun pihak yang mendapat prioritas tidak bisa bergerak,” ujarnya dengan tegas.

Gunhar juga menekankan, penerbitan PP sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam kebijakan minerba. “Jangan sampai ada kesan tarik ulur kepentingan. Yang utama adalah kepastian dan klaritas dalam pengelolaan minerba yang adil dan transparan,” tutupnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa keterlambatan penerbitan peraturan turunan seringkali terjadi pada regulasi baru yang kompleks. Studi kasus di sektor energi dan pertambangan menunjukkan bahwa kebanyakan peraturan baru mengalami penundaan hingga satu tahun. Hal ini seringkali disebabkan oleh koordinasi antara berbagai instansi pemerintah yang rumit. Analisis unik dan simplifikasi: Proses pembuatan peraturan di Indonesia memang sering kali melibatkan banyak pihak, tetapi kelanjutan proses ini penting untuk menjamin stabilitas industri dan kepentiman hukum bagi semua pihak.

Kesimpulan: Penerbitan Peraturan Pemerintah terkait UU Minerba harus segera dilakukan agar ketentuan baru bisa diimplementasikan dengan baik. Keterlambatan ini tidak hanya menghambat pelaku industri, tetapi juga merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan manfaat. Jaga komunikasi terbuka dan transparan dalam pembuatan aturan agar semua pihak dapat memahami langkah-langkah yang akan diambil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan