Penegakan Hukum Karhutla Ditegakkan Lebih Kuat dengan Pembangunan 24 Pos Pengawasan di Kabupaten Inhu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah meningkatkan upaya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menginstal plang peringatan di berbagai lokasi. Saat ini, telah ada 24 buah plang yang dipajang di tempat-tempat yang pernah dialami karhutla di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

AKBP Fahrian Saleh Siregar, sebagai Kapolres Inhu, menjelaskan bahwa tanda peringatan ini tidak hanya sekedar prosedur, tetapi merupakan bagian dari upaya edukasi masyarakat. “Kami telah menempatkan 24 plang di seluruh daerah yang bersifat hukum Polres Inhu. Tanda ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar lahan, karena hal tersebut memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan,” ujarnya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Pagi hari, Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, melakukan pemasangan plang secara simbolis di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Aksi ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan pengendalian karhutla di wilayah hukum Polres Inhu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Danramil 01/Rengat Kapten Inf Obeni Sirait, perwakilan Kejari Inhu, Satpol PP, BPBD, KPH Indragiri, Camat Kuala Cenaku, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Manapar Situmeang menjelaskan bahwa lokasi pemasangan plang merupakan lahan dengan status quo, sehingga tidak diizinkan adanya aktivitas apapun di sana. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan hutan.

“Penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita berusaha menanamkan kesadaran untuk melestarikan alam agar generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang sehat,” katanya.

Dengan keberadaan 24 plang peringatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan bahaya karhutla dan ikut serta aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sepanjang tahun 2025, kasus karhutla di Indonesia terus menurun seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan upaya pencegahan yang lebih keras dari berbagai pihak. Data menunjukkan bahwa ada peningkatan signifikan dalam lahan yang ditangani secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang rentan kebakaran.

Studi kasus menunjukkan bahwa adanya plang peringatan di lahan bekas karhutla dapat mengurangi kesempatan kebakaran hutan hingga 40% dalam waktu satu tahun. Ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder dalam mempertahankan keberlanjutan lingkungan.

Lahan karhutla yang telah diberi plang di Indragiri Hulu menjadi contoh nyata bagaimana upaya konservasi dapat dilakukan dengan efektif. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, harapannya kebakaran hutan di daerah tersebut dapat dihindari.

Masyarakat harus lebih sadar akan dampak negatif karhutla, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga kesehatan. Dengan beragam upaya pencegahan dan edukasi, diharapkan generasi mendatang akan hidup dalam lingkungan yang lebih hijau dan sehat. Mari kita semuanya menjaga bumi ini dengan lebih bijak dan berkeadaban.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan