Penangkapan 2 Kurir dalam Operasi Penyitaan 1 Kg Sabu ’99 Durian di Dumai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, tepatnya di Kelurahan Pangkalai Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Dalam operasi yang dilakukan, dua orang yang diduga menjadi kurir narkoba berhasil ditangkap.

Keberhasilan penangkapan ini dimulai dari laporan warga yang merasa khawatir dengan adanya kegiatan yang mencurigakan di sekitar pelabuhan. Setelah menyelidiki selama beberapa pekan, tim melakukan operasi undercover di lokasi pada hari Jumat (3/10).

“Kami menerima informasi bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan rinci selama beberapa minggu, tim kami berhasil menargetkan suspek,” kata AKBP Angga Febrian Herlambang pada Sabtu (4/10/2025).

AKBP Angga menambahkan bahwa penyelenggaraan operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Dumai dalam memerangi penyebaran narkoba di wilayah yang bertanggung jawab. Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap memberikan informasi kepada polisi jika menemukan aktivitas yang tidak biasa terkait narkoba.

Saat melakukan pengawasan di lokasi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melihat dua pria yang terlihat mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru saja tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Kedua pria tersebut naik sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa nomor plat.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut. Setelah melakukan pencarian, mereka menemukan tas hitam yang ada di bawah jok motor. Di dalam tas tersebut, terdampar satu paket besar sabu-sabu yang berisi 1 kilogram, dibungkus dengan plastik bertuliskan “99 Durian”.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu MS dan MR. Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy, tas sandang, handphone Oppo, dan lembar plastik berwarna biru.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) bersama Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Menurut data terbaru dari Lembaga Penelitian Narkoba, penyelundupan narkoba melalui jalur pelabuhan masih menjadi salah satu metode yang sering digunakan oleh sindikat. Pengendalian yang ketat dan kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mengurangi kasus seperti ini.

Salah satu studi kasus yang relevan adalah operasi penangkapan narkoba di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa kebanyakan kasus penyelundupan terjadi pada jam-jam sibuk, ketika aktivitas pelabuhan sangat padat, sehingga sulit untuk mendeteksi aktivitas ilegal. Oleh karena itu, peningkatan teknologi surveilans dan pemantauan terus-menerus menjadi kunci dalam upaya pengendalian ini.

Kesimpulan
Perjuangan melawan narkoba memerlukan kesadaran dan kerjasama dari semua pihak. Dengan informasi dari masyarakat dan tindakan tegas dari aparat keamanan, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Setiap upaya kecil pun bisa menjadi langkah besar menuju masa depan yang bebas dari narkoba.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan