Kata Kejagung Respon Ajukan Amicus Curiae Nadiem dalam Praperadilan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Marzuki Darusman, bekas Jaksa Agung, bersama 11 tokoh lainnya, termasuk mantan pejabat KPK, telah mengajukan amicus curiae dalam proses praperadilan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menjelaskan tindakan itu merupakan hak pribadi Marzuki dan pihaknya menghargai keputusan tersebut.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Pembinaan Hukum dan Penyidik Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa amicus curiae tersebut tidak mengikutsertakan lembaga apa pun. Ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penilaian dengan cermat sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Keputusan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat dan mekanisme hukum yang jelas.

Sementara itu, 12 tokoh, termasuk Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan dan Natalia Soebagjo dari Transparency International, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae. Permohonan ini disampaikan selama sidang praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Arsil menjelaskan bahwa amicus curiae ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada hakim tentang aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka.

Amicus curiae ini bukan hanya terkait dengan kasus Nadiem, melainkan juga berkaitan dengan prinsip praperadilan secara umum. Arsil membenarkan bahwa tujuan utama adalah untuk memastikan prinsip fair trial tetap dijalankan dengan baik dalam sistem peradilan Indonesia.

Keberadaan amicus curiae dalam kasus ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dan tokoh independen dalam memastikan proses hukum berjalan adil. Inisiatif seperti ini tidak hanya menguatkan sistem peradilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Kasus Nadiem Makarim menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian karena melibatkan figurnya yang dianggap berpengaruh. Langkah-langkah yang diambil oleh berbagai pihak, termasuk amicus curiae, menyoroti betapa seriusnya proses hukum dalam menghadapi kasus korupsi. Semoga proses peradilan ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan