Badan POM Menetapkan Persyaratan Baru untuk Impor Produk Terkait Ditemukannya Radioaktivitas pada Udang dan Cengkeh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badannya pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA), telah menetapkan aturan baru terkait impor produk dari Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap kasus pencemaran radioaktif yang terdeteksi pada beberapa kemasan udang dan rempah-rempah asal negeri ini.

Melalui pengumuman di laman resmi mereka pada Sabtu, 4 Oktober 2025, FDA mengumumkan bahwa sertifikasi impor baru akan diterapkan mulai 31 Oktober 2025. Persyaratan tersebut berlaku untuk eksportir yang berasal dari wilayah tertentu di Indonesia. Menurut laporan Reuters, perusahaan yang masuk dalam daftar merah karena terdeteksi Cesium-137 dalam produknya harus menyertakan verifikasi dari pihak ketiga yang terakreditasi.

Meskipun perusahaan sudah dikeluarkan dari daftar merah, mereka tetap harus mematuhi pembatasan dan menyediakan informasi terkait dalam daftar kuning untuk setiap pengiriman. Daftar kuning mencakup produk makanan tertentu yang berpotensi terkena kontaminasi Cesium-137. Eksportir yang masuk dalam daftar ini wajib memiliki sertifikasi pengiriman dari badan yang ditunjuk FDA, yang juga harus berasal dari pemerintah Indonesia.

Cesium-137 adalah jenis radionuklida yang umum ditemukan di lingkungan, terutama di wilayah yang pernah mengalami uji coba nuklir atau kecelakaan nuklir seperti Chernobyl dan Fukushima. Saat ini, Indonesia tidak memiliki senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir.

Sebelum pengumuman ini, FDA sudah menyampaikan imbauan kepada konsumen, distributor, dan penjual di Amerika untuk tidak mengonsumsi, menjual, atau menyajikan udang beku yang diproses oleh PT Bahari Makmur Sejati. Laporan yang dirilis pada Agustus 2025 mengungkapkan adanya produk yang terkontaminasi Cesium-137. Udang tersebut diproses di kawasan industri dekat Jakarta, dan sampai saat ini, Badan Tenaga Nuklir Indonesia masih menentukan luas area yang terdampak.

Pemantauan dan pengawasan terhadap kontaminasi radioaktif dalam produk eksport sangat penting untuk menjaga kesehatan konsumen dan menjaga reputasi produksi asal Indonesia di pasar global. Langkah yang diambil oleh FDA tidak hanya berdampak pada industri makanan laut dan rempah-rempah, tetapi juga menyoroti pentingnya keamanan radiasi dalam pasar internasional. Keamanan pangan dan transparasi dalam proses produksi menjadi kunci untuk memastikan produk Indonesia tetap diterima di pasar global.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan