Syarat Usia dan Kondisi Fisik dalam Lowongan Kerja Melanggar Aturan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Ketenagakerjaan Tegaskan Penolakan Terhadap Diskriminasi dalam Rekrutmen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja merupakan pelanggaran yang tidak boleh terjadi di Indonesia. Hal ini diutamakan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang secara jelas melarang pemberi kerja untuk menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan yang disertakan, seperti batasan usia, kondisi fisik, atau informasi pribadi yang tidak terkait langsung dengan tugas pekerjaan.

Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, menggarisbawahi bahwa setiap pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib menjalankan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kemampuan. Menurutnya, prinsip ini harus dijaga agar setiap pelamar mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

Menurut Sunardi, dalam keterangannya pada Kamis (2/10/2025), tidak ada tempat untuk diskriminasi dalam rekrutmen. Pekerjaan harus dipilih berdasarkan kemampuan calon karyawan, bukan berdasarkan faktor subjektif yang tidak relevan. Kemnaker juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dalam rekrutmen tidak hanya merugikan calon pekerja, tetapi juga merusak iklim investasi dan usaha di negara ini.

Kemnaker mengajak semua pihak untuk patuh terhadap peraturan ini agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan kompetitif. Sunardi menyampaikan bahwa upaya ini penting untuk mengukuhkan sistem kerja yang sehat dan produktif di Indonesia.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa diskriminasi dalam rekrutmen masih menjadi masalah yang signifikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Sebuah studi dari Lembaga Penelitian Nasional (LIPN) tahun 2025 mengungkapkan bahwa lebih dari 30% pelamar pekerjaan merasa pernah mengalami diskriminasi dalam proses seleksi, baik berupa batasan usia, keturunan, maupun kondisi fisik. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh Kemnaker perlu diikuti dengan tegas untuk mencegah praktik tidak adil tersebut.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Diskriminasi dalam rekrutmen tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas dan iklim usaha. Ketika perusahaan tidak membuka kesempatan secara merata, mereka mungkin kehilangan talenta yang potensial. Selain itu, diskriminasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kerja dan menurunkan moral kota. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemberi kerja, untuk mendukung kebijakan anti-diskriminasi ini.

Kesimpulan

Menciptakan lapangan kerja yang adil dan inklusif adalah tanggung jawab bersama. Dengan menghilangkan diskriminasi dalam rekrutmen, dapat dipastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan berdasarkan kemampuan sebenarnya. Mari kita dukung kebijakan ini dan bersama-sama membangun dunia kerja yang lebih adil dan berdaya saing.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan