Pengusaha Mengaku Skema Impor BBM Murni sebagai Urusan Bisnis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), menyatakan bahwa impor BBM melalui Pertamina adalah bagian dari strategi bisnis yang normal. Dalam wawancara dengan Detik, dia menyoroti bahwa kerjasama antara perusahaan, termasuk rival, sering terjadi dalam dunia usaha. Contohnya, Pertamina dan badan usaha swasta yang mengoperasikan SPBU saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar.

Menurut Akbar, dunia bisnis migas tidak berbeda dengan cabang usaha lainnya. Jika perusahaan tidak memiliki stok, mereka akan mencari sumber dari perusahaan lain untuk memastikan produk tetap tersedia di pasar. “Intinya, produk harus ada agar bisa dijual,” katanya pada Kamis (2/10/2025).

Akbar menolak tuduhan bahwa Pertamina melakukan monopoli. Dia menjelaskan bahwa BUMN migas ini malah membantu perusahaan swasta agar dapat memasok BBM kembali dan melanjutkan operasional SPBU mereka. Kerjasama ini dilakukan melalui transaksi bisnis ke bisnis (B2B).

Lebih lanjut, beberapa badan usaha swasta sepakat untuk bekerja sama dengan Pertamina dalam penyediaan base fuel hingga akhir 2025. Akbar menyebutkan bahwa empat dari lima perusahaan SPBU swasta sudah setuju untuk membeli BBM murni dari Pertamina.

Pemerintah, menurut dia, tidak terlalu campur tangan dalam pengadaan BBM tambahan oleh perusahaan swasta. Kementerian ESDM hanya bertindak sebagai penghubung antara perusahaan swasta dan Pertamina. Proses kerjasama tetap berlangsung secara B2B, dengan Pertamina memenuhi spesifikasi base fuel yang diinginkan, baik dari segi kualitas maupun standar internasional.

Akbar juga menambahkan bahwa mekanisme pengadaan BBM dilaksanakan dengan transparansi melalui joint surveyor dan harga ditetapkan secara terbuka. Selain itu, Kementerian ESDM telah meminta Pertamina dan badan usaha swasta yang mengoperasikan SPBU untuk menyerahkan rencana kuota impor BBM tahun 2026 sebelum akhir bulan ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Menurut Akbar, langkah Kementerian ESDM ini membuktikan bahwa tidak ada monopoli atau impor BBM yang dilakukan melalui satu pintu oleh Pertamina. “Hal ini menunjukkan adanya ketertiban dan ketelusuran dalam proses pengadaan BBM,” tutupnya.

Dari sudut pandang analisis, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM secara merata tanpa mengganggu mekanisme pasar. Kerjasama antara Pertamina dan swasta juga menunjukkan fleksibilitas dalam menanggapi permintaan pasar. Dengan demikian, bisa dijadikan model kolaborasi antara BUMN dan swasta di bidang lain.

Studi kasus yang relevan adalah kerjasama Pertamina dengan swasta dalam proyek pengembangan terminal BBM. Model ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara keduanya dapat meningkatkan efisiensi dan ketersediaan produk di masyarakat. Hal ini juga mengurangi risiko ketergantungan pada pasar global.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan BUMN untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan usaha. Langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan investasi dalam sektor migas. Dengan demikian, industri BBM dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan.

Pertamina dan swasta bisa menjadi contoh bagaimana dua entitas dengan tujuan yang berbeda bisa bekerja sama untuk keuntungan bersama. Ketersediaan BBM yang stabil bukan hanya mendukung kegiatan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan masyarakat. Dalam era globalisasi yang dinamis, kerjasama seperti ini menjadi kunci sukses dalam menyambut tantangan masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan