Penangkapan KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah di Jawa Timur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus pengadaian dana hibah masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022. Keempat tersangka ini dijuluki sebagai pihak yang memberikan suap.

Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Asep Guntur Rahayu, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memberitahu media bahwa penahanan dilakukan kepada empat individu yang terlibat dalam kasus tersebut. Informasi ini disampaikan melalui konferensi pers di kantor pusat KPK, Jakarta Selatan.

Berikut adalah identitas keempat tersangka yang ditahan:

  1. Hasanuddin, salah satu anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau perwakilan swasta dari Kabupaten Gresik;
  2. Jodi Pradana Putra, perwakilan swasta dari Kabupaten Blitar;
  3. Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung;
  4. Wawan Kristiawan, perwakilan swasta dari wilayah yang sama, yakni Tulungagung.

Selanjutnya, Asep menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025. Semua tersangka akan dilarikan ke Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengadaian dana hibah masyarakat APBD Jawa Timur. Penetapan ini merupakan perkembangan dari proses hukum yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Dari dua belas tersangka penerima dana, empat di antaranya adalah penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

KPK terus menggalang bukti untuk memastikan keadilan dalam kasus korupsi ini. Pelaku korupsi harus diadili sesuai hukum yang berlaku. Warga juga diharapkan melaporkan pelanggaran serta politik korupsi yang mungkin terjadi di sekitar mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan