Pembagian Kuota Haji 2026: 92% Reguler, 8% Khusus Menurut Gus Irfan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang lebih dikenal sebagai Gus Irfan, mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 telah ditetapkan sejumlah 221 ribu jamaah. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa proporsi pembagian antara kuota haji reguler dan khusus tetap dipertahankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selama keterangan pers yang diadakan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025), Gus Irfan menegaskan bahwa persentase tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Selain itu, ia juga mengungkapkan telah mengajukan usulan pembagian kuota tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam usulan tersebut, Gus Irfan menjelaskan bahwa pembagian kuota akan dilakukan berdasarkan antrean yang ada di setiap provinsi.

Gus Irfan menjelaskan bahwa dengan menggunakan sistem antrean penuh, masa tunggu haji di seluruh Indonesia akan merata, sehingga setiap provinsi akan mengalami waktu tunggu sekitar 26,4 tahun. Hal ini berbeda dengan situasi saat ini, di mana ada provinsi dengan waktu tunggu hanya 18 tahun dan ada pula yang mencapai 40 tahun.

Meski telah mengajukan usulan tersebut, Gus Irfan menyatakan bahwa pembagian kuota haji masih dalam proses persetujuan oleh DPR. Dia berharap agar DPR dapat segera memberikan persetujuan pada kuota yang telah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, Gus Irfan juga menjelaskan bahwa pembayaran nilai manfaat haji akan diterapkan secara seragam di seluruh daerah, tanpa ada perbedaan apapun.

Dalam rangka menyempurnakan sistem pembagian kuota, Gus Irfan juga mengomentari bahwa antrean di berbagai wilayah akan menerima penyesuaian. Ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pembagian kuota haji. Dengan demikian, setiap jamaah haji akan mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal pembayaran nilai manfaat haji.

Indonesian government has secured 221,000 hajj quotas for 2026, maintaining the 92% regular and 8% special hajj quota split as per existing regulations. The Minister of Hajj and Umrah, Gus Irfan, emphasized that this allocation aims to create fairness across provinces, potentially standardizing the wait time to about 26.4 years nationwide. While awaiting parliamentary approval, the government also plans to implement uniform benefit payments and adjust waiting lists to ensure equitable distribution of hajj slots.

Saat ini, distribusi kuota haji di Indonesia masih menjadi sebuah tantangan. Data terbaru menunjukkan bahwa ada perbedaan yang signifikan dalam waktu tunggu antara provinsi. Sebagai contoh, beberapa daerah memiliki antrean yang sangat panjang, sementara daerah lain memiliki antrean yang lebih pendek. Ini menunjukkan bahwa sistem yang saat ini digunakan masih memiliki kekurangan dalam memberikan kesempatan yang sama bagi semua jamaah potensial.

Gus Irfan juga telah mengharapkan agar DPR dapat segera memberikan persetujuan terhadap usulan pembagian kuota ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan haji 2026 dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Pemberian nilai manfaat yang sama di semua daerah juga akan membantu dalam meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pemilihan jamaah haji.

Dengan adanya penyesuaian antrean dan penerapan sistem pembayaran nilai manfaat yang sama, diharapkan bahwa pembagian kuota haji 2026 akan lebih adil dan merata. Hal ini tidak hanya akan memudahkan jamaah haji dalam mempersiapkan perjalanan ibadah mereka, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembagian kuota haji.

Pembagian kuota haji 2026 menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jamaah haji dapat melakukan ibadah haji dengan lancar dan tanpa masalah. Dengan adanya sistem yang adil dan transparan, diharapkan bahwa jumlah jamaah haji Indonesia akan terus meningkat setiap tahun, serta meningkatkan citra negara dalam menjalankan kebijakan haji yang baik dan benar.

Utilizing a merit-based system and standardized waiting lists, Indonesia aims to streamline hajj quota distribution, ensuring fairness and efficiency. The government’s commitment to transparency and equity in hajj management reflects its dedication to serving the religious needs of its citizens, fostering both national unity and international goodwill.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan