KPK Ungkap Dana Hibah Jatim ‘Sunat’ Hingga 45%, Warga Hanya Terima 55%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengungkapkan bahwa dana hibah pokir yang dialokasikan untuk masyarakat di Jawa Timur telah mengalami pengurangan yang signifikan. Hanya sekitar 55% dari jumlah total dana yang berhasil sampai ke masyarakat.

“Misalnya, ada pemotongan 20% untuk anggota Dewan, 10% lagi untuk Korlap, total sudah 30%. Tambahan 10% lagi untuk Pokmas dan biaya lainnya. Akhirnya yang diterima masyarakat hanya sekitar 55%,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Asep memberikan contoh tersangka Jodi Pradana Putra (JPP), salah satu korlap yang mengelola dana pokmas di Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung. JPP menerima dana hibah pokir selama empat tahun senilai Rp91,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp18,6 miliar telah dipotong untuk dibagi kepada anggota DPRD (20,2%), sementara 2,5% diserahkan kepada pengurus Pokmas dan 2,5% lagi untuk biaya administrasi proposal serta LPJ.

“Jadi, dari anggaran 100%, hanya 55% yang tersisa. Bahkan, dari sisa itu, pelaksana masih mengambil keuntungan 10% hingga 15%, sehingga yang benar-benar diterapkan hanya sekitar 40% dari nilai anggaran. Hal ini pasti mempengaruhi kualitas infrastruktur, seperti jalan yang mudah rusak atau bangunan yang mudah roboh,” tambah dia.

Berikut daftar 21 tersangka dalam kasus ini:

Penerima suap:

  1. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS)
  2. Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS)
  3. Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI)
  4. Staf Anggota DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)

Pemberi suap:

  1. MHD (Mahud), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
  2. FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024
  3. JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
  4. AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
  5. AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
  6. AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  7. MM (Moch. Mahrus), pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
  8. AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
  9. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
  10. SUK (Sukar), mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung
  11. RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  12. MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  13. MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  14. AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  15. AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
  16. HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik, kini anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
  17. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Kegagalan dalam penerapan dana hibah pokir ini bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga menghambat pembangunan berkualitas. Sementara itu, upaya transparansi dan pencatatan akurat di tingkat lokal masih menjadi tantangan utama. Pengawasan yang ketat dibutuhkan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk tujuan yang seharusnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan