Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kembali uang yang dikembalikan oleh beberapa biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Beberapa dari mereka merupakan anggota Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia). Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan hal ini saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025).
Uang yang dikembalikan ini menjadi bahan investigasi lebih lanjut oleh tim penyidik. Hal ini juga membantu memaparkan kasus yang sedang ditangani. “Ada kickback, uang yang kembali mengalir ke jamaah, lalu ke biro perjalanan, dan selanjutnya ke beberapa pegawai Kementerian Agama. Beberapa pihak masih terkait dalam kasus ini,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian dana dari beberapa biro travel di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Namun, jumlah pemblian tersebut belum diungkapkan. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan bahwa tindakan ini menjadi titik positif dalam pengusutan kasus korupsi kuota haji khusus 2024. Ia mendorong biro travel lain untuk juga berkooperasi dengan penyidik.
Budi menjelaskan bahwa KPK masih menelusuri aliran uang dari biro travel ke pihak kementerian terkait. “Dalam haji khusus ada antrean, ada pihak yang menyalip antrean. KPK terus mencari tahu praktik di lapangan, termasuk aliran uang dari PIHK ke oknum di Kementerian Agama,” tuturnya.
Kasus korupsi kuota haji 2024 masih dalam tahap penyidikan, dan KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini dimulai ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang dibagi secara 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8% dari total nasional.
KPK mencurigai bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tambahan kuota menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Terbaru, KPK masih mencari juru simpan uang hasil korupsi. Selain itu, ada oknum Kementerian Agama yang menawarkan kuota haji khusus dengan syarat pembayaran “uang percepatan.”
KPK terus menggalang bukti dan mendalami aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji. Tindakan biro travel yang mengembalikan uang menjadi langkah positif, namun penyidik masih membutuhkan kerjasama lebih lanjut untuk memastikan kesimpulan yang tepat. Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji untuk menghindari praktik korupsi yang merugikan negara. Warga juga diharapkan lebih sehat dalam memilih biro travel yang berintegritas.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.