KPK Temukan 5 Tersangka sebagai Korlap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menahan lima individu dari total 21 tersangka yang terlibat dalam kasus pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur selama tahun anggaran 2019 hingga 2022. Kelima tersangka ini berperan sebagai kordinator lapangan yang melibatkan korupsi melalui suap terhadap anggota DPRD untuk memudahkan pencairan dana hibah.

Dalam proses pencairan dana hibah tersebut, kelima tersangka terlebih dahulu mempersiapkan proposal yang akan diserahkan ke DPRD. Proposal tersebut mencakup rencana anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban yang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan.

“Kesalahan utamanya terletak di sini. Dana pokir ini, seperti yang saya jelaskan sebelumnya, seharusnya didasarkan pada informasi langsung dari lapangan atau melalui pendekatan bottom-up,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025).

Asep menambahkan bahwa pencairan dana hibah ke wilayah masyarakat seharusnya didasarkan pada pemantauan langsung oleh anggota dewan selama masa reses. Diskusi langsung dengan masyarakat akan membuat penyaluran dana lebih efektif dan realistis.

“Misalnya untuk proyek infrastruktur seperti jalan, irigasi, atau bangunan sekolah. Tetapi, kenyataannya, karena dana hibah ini telah berjalan beberapa tahun, para kordinator justru menyusun proposal sendiri,” jelas Asep.

Proposal yang dibuat oleh para kordinator lapangan ini kemudian diserahkan kepada anggota DPRD dengan memberikan komitmen fee atau “ijon,” yang merupakan uang suap sebelum mendapatkan keuntungan. Dari “ijon” ini, KPK mengungkap bahwa Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menerima uang sebesar Rp 79,74 miliar.

Uang tersebut diperoleh Kusnadi selama empat tahun menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim (2019-2022) karena komitmennya untuk memudahkan pencairan dana hibah bagi para kordinator lapangan. Uang tersebut merupakan 20 persen dari nilai proyek yang didapatkan.

“Untuk mendapatkan persetujuan proposal, para kordinator lapangan akhirnya menyediakan uang sebagai ‘ijon,'” terang Asep.

Berikut 21 tersangka dalam kasus ini:

Penerima suap:

  1. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS)
  2. Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS)
  3. Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI)
  4. Staf Anggota DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)

Pemberi suap:

  1. MHD (Mahud), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
  2. FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024
  3. JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
  4. AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
  5. AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
  6. AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  7. MM (Moch. Mahrus), pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, sekarang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
  8. AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
  9. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
  10. SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
  11. RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  12. MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  13. MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  14. AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  15. AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
  16. HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik, sekarang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
  17. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Penyaluran dana hibah harus sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Mari kita terus memantau dan mendorong tata kelola pemerintah yang lebih bersih dan akuntabel.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan