Kementerian BUMN Diturunkan Statusnya Menjadi Badan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPR RI telah menyetujui revisi keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam sesi paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Acara ini hadir 426 dari 578 anggota DPR dari berbagai fraksi, sementara permintaan pengesahan RUU disampaikan oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini.

Anggia menyajikan 13 poin utama dari revisi UU BUMN yang telah disetujui, antara lain penataan lembaga pemerintah di bidang BUMN dengan nama BP BUMN, penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara, dan penataan komposisi saham perusahaan induk di Badan Pengelola Investasi Danantara. Selain itu, revisi tersebut mencakup larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri di BUMN, hapus ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, serta penataan posisi dewan komisaris di Holding Investasi dan Operasional.

Revisi juga memperkuat kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN, menambah peran BP BUMN dalam mengoptimalkan BUMN, menegakkan kesetaraan gender di BUMN, dan mengatur perlakuan pajak transaksi yang melibatkan BUMN. Selain itu, revisi juga mengatur pengecualian pengurusan BUMN sebagai alat fiskal dari BP BUMN dan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Anggia menuturkan bahwa seluruh detail pengaturan lainnya tercantum dalam penambahan dan perubahan pasal-pasal dalam RUU. Melalui penetapan ini, Kementerian BUMN kini berubah status menjadi badan, dan menteri serta wakil menteri dilarang rangkap jabatan di BUMN. Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah telah melakukan rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN, dengan seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI sepakat untuk melanjutkan proses di paripurna.

Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade menyatakan bahwa secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut dan sinkronisasi materi pengaturan.

Revisi UU BUMN ini menandai langkah penting dalam pengelolaan perusahaan milik negara, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan perlindungan hak pekerja, serta memastikan BUMN berfungsi optimal dalam mendukung pembangunan nasional. Kebijakan baru ini juga mengukuhkan peran BP BUMN sebagai lembaga pengatur yang efektif, sehingga BUMN dapat menjadi pelopor dalam implementasi kesetaraan gender dan praktik keuangan yang bertanggung jawab.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan