Desa di Kabupaten Tasikmalaya Kesulitan Menampung Aspirasi Masyarakat Akibat Penggunaan Dana Tertentu Pusat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa wilayah perdesaan menghadapi kesulitan dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang diatur oleh pemerintah pusat. Keluhan ini semakin ramai diantara warga melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Contohnya, Desa Bojongasih mengalami kesulitan karena alokasi dana sudah ditentukan dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan seluruh program yang disepakati dalam Musrenbangdes.

Situasi ini dianggap memalukan, di mana desa harus melaksanakan program pembangunan meskipun risiko sanksi hukum apabila alokasi dana tidak tepat.

Dana Desa Bojongasih sebesar Rp 900 juta telah dialokasikan oleh pemerintah pusat: 10 persen untuk BLT DD, 20 persen untuk ketahanan pangan, 30 persen untuk KDMP, serta sisa anggaran digunakan untuk program khusus seperti stunting, teknologi informasi, tanggap bencana, dan perubahan iklim. Hanya sekitar 20-25 persen yang tersisa untuk pembangunan infrastruktur jalan desa.

Warga Desa Bojongasih mengekspresikan kekecewaan dengan nuovasi yang diberikan, karena jumlahnya dianggap tidak mencukupi untuk mengatasi masalah jalan desa yang belum terealisasi.

Kepala desa dan pemimpin masyarakat lainnya, seperti RT, RW, dan BPD, menemui kendala dalam menyampaikan aspirasi warga karena sebagian besar anggaran sudah digunakan untuk program pusat.

Yayan Siswandi, Kepala Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah, menjelaskan betapa sulitnya memenuhi tugasnya dalam kondisi ini. Desa diminta untuk menjalankan berbagai program pusat, padahal anggaran yang tersedia sangat terbatas.

Menurut Yayan, Musrenbangdes adalah kewajiban hukum, tetapi realitanya adalah anggaran sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga sebagian besar aspirasi warga tidak bisa diwujudkan.

Yayan menekankan bahwa kebanyakan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya mengalami masalah serupa dan menginginkan agar Dana Desa dikembalikan ke tangan desa agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Dedi Kurniawan ST MM, menyatakan bahwa permasalahan kehabisan anggaran perlu dicari solusinya.

Data Riset Terbaru:
Menurut sebuah penelitian tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Desa di Indonesia, sekitar 70 persen kepala desa mengeluhkan keterbatasan anggaran yang diatur oleh pemerintah pusat. Studi ini menunjukkan bahwa flexibilitas dalam penggunaan dana sangat penting untuk memenuhi kebutuhan unique setiap desa.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Keterbatasan Dana Desa bukan hanya masalah Tasikmalaya, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah pusat perlu lebih fleksibel dalam memberikan anggaran agar desa dapat merencanakan program yang benar-benar diperlukan oleh masyarakat setempat.

Kesimpulan
Kebijakan Dana Desa yang kaku perlu diubah agar lebih memungkinkan desa untuk mengelola dana sesuai kebutuhan lokal. Wujudkan desa yang lebih mandiri dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan