Vivo dan Pertamina Membatalkan Rencana Pemesanan Bahan Bakar Minyak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada kesempatan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memberikan tanggapan terkait pembatalan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina oleh perusahaan PT Vivo Energy Indonesia dan APR, yang merupakan usaha patungan antara BP dan AKR. Bahlil menjelaskan bahwa peran pemerintah hanya sebagai perantara antara Pertamina dan perusahaan swasta dalam memenuhi kebutuhan BBM. Sedangkan proses selanjutnya, seperti urusan bisnis, ditangani secara langsung oleh masing-masing pihak terlibat.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa transaksi bisnis-to-bisnis (B2B) antara Pertamina dan perusahaan swasta penyalur BBM masih terus berlangsung. “Transaksi B2B masih dalam proses komunikasi. Saya sudah menjelaskan bahwa B2B ini adalah kolaborasi antara perusahaan swasta dengan perusahaan swasta. Ya, masih berjalan,” ujarnya saat berdiri di BPH Migas, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025).

Sampai saat ini, Shell Indonesia juga still dalam fase pembicaraan B2B dengan Pertamina untuk memastikan pasokan impor BBM agar dapat kembali tersedia di jaringan SPBU mereka. President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, Ingrid Siburian, mengungkapkan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan BBM sesuai dengan standar keselamatan operasional dan kualitas bahan bakar yang tinggi milik Shell secara global. “Pembicaraan tentang B2B terkait pasokan impor base fuel masih berlangsung,” katanya kepada Thecuy.com, pada Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa BBM yang diimpor oleh Pertamina belum dipesan oleh perusahaan swasta, termasuk Shell, APR, dan Vivo. Achmad menjelaskan bahwa awalnya APR dan Vivo telah setuju untuk membeli BBM murni dari Pertamina. Namun, beberapa waktu kemudian, kedua perusahaan itu membatalkan keputusannya untuk membeli BBM dari Pertamina. Achmad menambahkan bahwa alasan pembatalan tersebut karena BBM Produksi Pertamina mengandung etanol 3,5%, yang tidak sesuai dengan kriteria mereka.

Menurut Achmad, meski demikian, regulasi yang berlaku mengizinkan kandungan etanol dalam BBM hingga 20%. “Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, berkenaan dengan konten. Konten yang dimaksud adalah kandungan etanol. Menurut peraturan, etanol diperbolehkan hingga 20%. Namun, BBM ini memiliki kandungan etanol sebesar 3,5%,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025). Ia menambahkan, “Ini yang membuat teman-teman SPBU swasta memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian karena adanya kandungan etanol tersebut. Padahal, kandungan etanol itu sebenarnya masih dalam batas yang diperbolehkan oleh pemerintah.”

Setelah memahami situasi saat ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dan mencari solusi yang optimal. Dalam dunia bisnis dan industri energi, kolaborasi dan komunikasi yang baik adalah kunci untuk mengatasi berbagai tantangan. Jika semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama, masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan