Tangkapnya! Perempuan Pembuang Bayi di Depan Panti Jompo Jakbar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pelaku pembuangan bayi yang kemudian meninggal dunia di depan panti asuhan Palmerah, Jakarta Barat, telah diidentifikasi. Dua orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah seorang sejoli bernama ADP (26 tahun) dan LNW (29 tahun).

Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap pada Senin (30 September 2025) malam. ADP diamankan di Kebon Jeruk, sedangkan LNW ditangkap di Kalideres. Ucapannya itu disampaikan pada Rabu (1 Oktober 2025).

Dalam penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah menikah secara siri, namun hubungan mereka tidak mendapat restu dari keluarga. Kesulitan dalam mempertanggungjawabkan kehadiran bayi baru lahir membuat mereka memutuskan tindakan tragis tersebut.

Menurut keterangan LNW, bayi dilahirkan di sebuah ruangan tempat pasangannya bekerja sebagai office boy di Kelapa Dua, Kebon Jeruk. Pelaku bahkan memotong tali pusar bayi menggunakan gunting. Selain itu, mereka membuang bayi tersebut di depan panti asuhan di Palmerah, tempat bayi ditemukan pada tanggal 21 September 2025.

Bayi yang hanya berukuran 1,3 kilogram segera diantarkan ke puskesmas, dan kemudian dirujuk ke RSUD Tarakan. Sayangnya, bayi tersebut meninggal setelah 39 jam. Pasangan pelaku kini dijerat pasal penelantaran anak, dengan hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya dukungan sosial dan pengertian keluarga dalam menghadapi masalah kehidupan. Meskipun kesulitan ada, solusi yang etis dan humanis selalu ada. Jangan pernah merendahkan kehidupan, terutama anak yang belum berdosa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan