Staf Ahli Kemenkopsos Rudy Tanoe: "Juliari Bukan Teman Saya"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribuisi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Edi menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau Rudy Tanoe.

Dalam wawancara di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (3 Oktober 2025), Edi Suharto menyatakan bahwa ia baru saja menyadari bahwa Rudy Tanoe adalah rekan dari Menteri Sosial, Juliari P Batubara. KPK juga telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam kasus ini. Edi mengaku kehilangan karier yang telah dibangun selama 30 tahun karena kasus ini.

KPK juga telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam kasus ini. Edi mengatakan karier yang ia bangun selama 30 tahun hancur karena adanya kasus ini. Menurutnya, reputasi dan prestasi yang telah diraih sepanjang waktu tergoyah. Dia juga merasa sangat tertekan, sering tidur tidak tenang, dan mengalami gangguan emosional. Keluarganya juga merasakan dampak negatif dari situasi ini. Hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil (ASN) pun menjadi tidak pasti.

Karir akademisnya pun terganggu, dan harapan untuk menikmati masa tua bersama cucu-cucu terganggu. Teman dan tetangganya pun mulai menjauh. Edi meminta KPK untuk mempertanggungjawabkan Juliari P Batubara, Menteri Sosial pada waktu itu, karena menurutnya ia hanya mengikuti perintah dari menteri tersebut. Edi juga menjelaskan bahwa ia telah diperiksa oleh KPK terkait PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) dan PPATK, namun tidak ditemukan bukti aliran dana atau dokumen yang relevan.

Edi terkejut ketika KPK memanggilnya kembali untuk diperiksa terkait PT DNR. Dia mengaku tidak sempat memberikan keterangan tambahan. Meskipun demikian, Edi bertekad untuk tetap menjalankan tugasnya di Kemensos RI sebagai staf ahli. Edi menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020 saat program bansos ini berlangsung. Edi bertekad untuk tetap menjalankan tugas sehari-harinya, meski sedang menghadapi situasi sulit ini.

Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, termasuk Rudy Tanoesoedibjo, Herry Tho, Kanisius Jerry Tengker, dan Edi Suharto. KPK belum menjelaskan identitas tersangka baru, namun status Rudy sebagai tersangka tetap sah setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus korupsi bansos ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana sosial. Meskipun Edi Suharto mengaku tidak terlibat langsung, ia tetap menjadi korban dari situasi yang kompleks. Di satu sisi, ia berusaha untuk bersih-bersih dari tuduhan, tetapi di sisi lain, ia harus menghadapi dampak emosional dan profesional yang signifikan. Kasus ini juga menarik untuk diikuti, karena menunjukkan bagaimana proses hukum berlangsung dan bagaimana pihak-pihak terlibat bereaksi terhadap tuduhan korupsi. Dalam situasi seperti ini, penting untuk menjadi bijaksana dalam mengelola reputasi dan mempertahankan keyakinan pada proses hukum.

Setiap kasus korupsi harus ditangani dengan saksama. Meskipun proses hukum masih berlangsung, penting bagi semua pihak untuk tetap jujur dan transparan. Hanya dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sehat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan