KPPU Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas CISEM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelenggarakan sidang perdana terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II (CISEM 2). Proyek ini, yang meliputi ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur, memiliki nilai yang mencapai Rp2,98 triliun.

Pada acara tersebut, dilaksanakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigasi KPPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq, didampingi oleh anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menuduh lima pihak: PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Awalnya, tender ini diikuti oleh tujuh peserta, tetapi hanya dua konsorsium yang tersisa hingga tahap akhir.

Dalam sidang, LDP yang dibacakan oleh investigator KPPU mencatat indikasi kuat adanya praktik persekongkolan yang dapat melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender, sehingga mempengaruhi persaingan usaha. Investigator menemukan beberapa pola yang memperkuat dugaan pelanggaran, seperti adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran di luar sistem elektronik (SPSE), dan kesamaan dokumen teknis antar peserta. Hal ini dianggap sebagai bukti koordinasi di antara peserta tender yang terjadi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 22 Oktober 2025, dengan agenda tanggapan atas LDP dan pemeriksaan alat bukti dari para terlapor.

Penerapan peraturan berlaku sangat penting untuk menjamin keadilan dalam tender, memastikan bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang sama tanpa campur tangan tidak sehat. Casus ini mengingatkan agar semua pihak berperan aktif untuk menjaga integritas proses pengadaan pemerintah.

KPPU terus berkomitmen untuk menghukum pelanggaran persaingan usaha, menjaga ketertiban pasar, dan mendorong transparansi dalam setiap kegiatan bisnis. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha untuk selalu berkomitmen terhadap praktik bisnis yang etis dan adil.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan