Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan, Penjelasan Perbedaannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPR RI telah setujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui peraturan ini, Kementerian BUMN secara resmi berubah status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan itu disepakati dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026, yang diadakan di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (2/10/2025) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Andre Rosiade, Ketua Panja RUU BUMN, menjelaskan bahwa dengan perubahan status ini, tugas pengawasan kinerja BUMN yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian, kini dialihkan ke Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara. “Fungsi pengawasan yang sebelum ini ada di Kementerian BUMN sekarang langsung dipegang oleh Dewas Danantara,” kata Andre saat ditemui wartawan setelah rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (2/10/2025).

Meskipun demikian, Andre menyampaikan bahwa BP BUMN tetap memiliki hak untuk ikut serta dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan pelat merah, karena 1% saham dari setiap perusahaan masih dipegang pemerintah melalui badan baru ini. Hal serupa berlaku untuk persetujuan Rencana Kerja Pemerintah atas BPI Danantara, yang tetap dilaksanakan melalui BP BUMN.

“Hak istimewa untuk RUPS masih dipegang oleh Badan Pengaturan BUMN,” jelasnya. “Sementara persetujuan RKP BPI Danantara akan dilakukan melalui BP BUMN. Yang berubah hanya fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN,” tambah Andre.

Selain itu, Andre menegaskan bahwa tidak ada perubahan lain pada BP BUMN dibandingkan saat masih berstatus Kementerian, termasuk status pegawai yang tetap sebagai ASN. “Hanya saja sebelumnya Kementerian BUMN memiliki fungsi pengawasan, sekarang tugas itu diserahkan ke Dewas Danantara. Itu saja yang berubah,” tegasnya.

Perubahan ini menandakan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan manajemen BUMN dengan memisahkan fungsi pengawasan dari pengaturan operasional. Ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Dengan demikian, BUMN diharapkan dapat lebih efektif dalam mendukung perekonomian nasional.

Sementara itu, studi kasus yang relevan menunjukkan bahwa pengalaman negara lain dalam mengelola BUMN mengungkapkan bahwa pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan seringkali meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Ini menunjukkan bahwa langkah serupa yang diambil Indonesia dapat menjadi langkah positif dalam mengejar tujuan tersebut.

Kesimpulan: Langkah perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN bukan hanya sekadar perubahan bentuk, tetapi refleksi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kinerja BUMN. Dengan pemisahan fungsi pengawasan, diharapkan BUMN dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya sambil tetap menjaga akuntabilitas. Inilah awal yang menjanjikan untuk mengukur kemajuan BUMN dalam era baru ini.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan