Inisiatif Wajib Revisi UU Sisdiknas: Fraksi Golkar DPR Menyajikan Alasan Strategisnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Sarmuji, mengajukan usulan untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) setelah diimplementasikan selama 22 tahun. Dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi UU Sisdiknas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025), Sarmuji mengungkapkan keprihatinannya tentang kondisi pendidikan di Indonesia saat ini.

Menurutnya, sistem pendidikan di negeri ini memerlukan perbaikan fundamental untuk memastikan perkembangan generasi mendatang. Sarmuji menyebut, “UU Sisdiknas telah berusia 22 tahun, atau setara dengan satu generasi. Kita perlu tanya, apakah hasilnya memuaskan? Bagaimana kondisi pendidikan kita sekarang? Kita harus melakukan evaluasi komprehensif agar pendidikan menjadi daya guna bagi kemajuan bangsa.”

Sarmuji juga membandingkan Indonesia dengan negara seperti Korea Selatan dan China, yang sebelumnya termasuk negara berkembang namun kini telah melesat menjadi negara maju. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa perubahan struktural dalam sistem pendidikan dapat membawa perubahan signifikan bagi Indonesia juga.

“Satu faktor kunci yang memungkinkan mereka meraih kemajuan pesat adalah pendidikan. Kita juga bisa meraih kemajuan serupa dengan melakukan perubahan dasar dalam sistem pendidikan kita,” katanya. Sarmuji juga menekankan pentingnya pembagian anggaran yang tepat agar dapat mendukung perkembangan pendidikan secara optimal.

Selain itu, Sarmuji menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa negara harus menjamin pendidikan dasar tanpa biaya dan tanpa diskriminasi. Ia mengingatkan agar putusan ini tidak menghambat partisipasi masyarakat, terutama lembaga pendidikan swasta yang telah terbukti lebih maju.

“Lembaga pendidikan swasta banyak yang telah menunjukkan prestasi yang baik. Putusan MK harus memperkuat, bukan menghambat, partisipasi masyarakat sebagai pendukung peran negara,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, telah menerima Draft RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI. Langkah ini menjadi titik awal dalam proses legislasi yang akan melibatkan konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga pembahasan di Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Hetifah menegaskan komitmen untuk memastikan partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini, agar hasilnya sesungguhnya dapat memenuhi kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional.

Untuk mendukung perkembangan pendidikan di Indonesia, perlu adanya kepedulian yang lebih besar dari semua pihak. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan swasta adalah kunci untuk meraih visi pendidikan yang unggul. Pergeseran paradigma dalam sistem pendidikan bukan hanya tentang revisi Undang-Undang, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan