Guru Honorer di Kabupaten Ciamis Mencapai 4.067 Orang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Ciamis, proses penyerapan tenaga pendidik honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih menghadapi tantangan yang signifikan. Hal ini dikarenakan banyaknya guru dan tenaga kependidikan di madrasah, terutama di sektor swasta, yang belum menerima status PPPK, meski mereka memiliki tanggung jawab yang sama dengan kolega di madrasah negeri.

Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) di Ciamis merekam adanya 4.067 guru madrasah yang masih dalam status honorer. Kebanyakan dari mereka bekerja di madrasah swasta, padahal mereka sama-sama berperan dalam mendidik siswa tanpa mendapatkan status PPPK yang setara dengan guru madrasah negeri.

“Jumlah total guru madrasah di Kemenag Kabupaten Ciamis mencapai 5.455 orang. Dari angka tersebut, 945 guru berstatus PNS, 443 orang sebagai PPPK, dan 4.067 orang masih sebagai guru honorer,” ungkap Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, Jajang Jamaludin, pada Kamis (2/10/2025).

Data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa hanya 16 orang yang berhasil diajukan menjadi PPPK paruh waktu, baik di bidang pendidikan madrasah maupun di lingkungan Kemenag Ciamis.

“Kebijakan PPPK penuh dan paruh waktu masih terbatas pada madrasah negeri di Kemenag, sekolah negeri di Dinas Pendidikan, serta pegawai Pemerintah Kabupaten Ciamis. Hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri PAN RB. Ini membuat guru madrasah swasta merasa tidak diberi perhatian yang sama,” jelas Jajang Jamaludin kepada media pada Kamis (2/10/2025).

Merasa dihinggapi ketidakadilan, guru madrasah swasta kemudian membentangkan isu ini kepada Perkumpulan Guru Agama (PGM) Indonesia Ciamis dan bertemu dengan DPRD Kabupaten Ciamis pada Rabu (1/10/2025). Dalam rapat tersebut, mereka mengajukan permintaan agar guru honorer madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK atau ASN pada tahun anggaran 2025/2026.

“Kebijakan PPPK tidak hanya berlaku di Kemenag, tetapi juga diatur oleh Menteri PAN RB, khususnya untuk pengisian guru madrasah honorer yang bekerja di madrasah negeri di bawah Kemenag,” tambah Jajang.

Tantangan dalam penyerapan guru honorer menjadi ASN memang memerlukan solusi yang masih dalam tahap perbaikan. Kondisi ini menuntut adanya langkah konkret dari pemerintah agar status guru madrasah swasta dapat segera diperbaiki. Meskipun proses perubahan memperlukan waktu, upaya kolaborasi antara guru, lembaga pendidikan, dan pihak berwenang perlu dipertahankan agar platfrom pendidikan menjadi lebih adil dan inklusif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan