Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan permohonan untuk menghapus keberadaan uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Permintaan ini dilakukan oleh dua warga, yaitu Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, melalui gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Menurut informasi di situs MK, pada Rabu tanggal 1 Oktober 2025, pemohon mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal dalam UU tersebut, termasuk pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12.
Dalam gugatan, pemohon mempertanyakan status anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara yang memberikan hak atas pensiun setelah tidak lagi menjabat. Mereka mengkritik bahwa anggota DPR dapat menerima pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode, yaitu lima tahun. Gugatannya merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menjamin hak tersebut.
Pemohon juga menyebutkan bahwa besarnya pensiun pokok dihitung berdasarkan 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Selain itu, ada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyatakan bahwa besarnya pensiun DPR mencapai sekitar 60% dari gaji pokok. Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.
Pemohon membandingkan sistem pensiun anggota DPR dengan para pekerja umum yang harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang memiliki syarat-syarat tertentu. Mereka menilai tidak adil jika anggota DPR mendapatkan pensiun seumur hidup hanya dengan menjabat selama satu periode.
Dalam gugatan, pemohon juga membandingkan syarat penerima pensiun anggota DPR dengan lembaga lain. Mereka menyatakan bahwa hakim Mahkamah Agung, ASN, anggota TNI, Polri, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak menerima pensiun setelah masa kerja yang lebih lama, yakni 10 hingga 35 tahun. Pemohon juga menghitung rata-rata penerima pensiun anggota DPR sejak UU 12/1980 diundangkan, yang mencapai 5.175 orang sejak tahun 1980 hingga 2025, dengan total beban APBN sekitar Rp 226 miliar.
Pemohon merasa dirugikan karena uang pajak warga digunakan untuk membiayai pensiun anggota DPR. Gugatan mereka berisi beberapa permohonan, termasuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan, menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945, dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa DPR akan tunduk pada putusan MK, apa pun hasilnya. Dia menuturkan bahwa anggota DPR hanya mengikuti peraturan yang sudah ada sejak lama. Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengakui hak warga negara untuk mengajukan gugatan ke MK. Dia menyatakan bahwa DPR akan menghormati putusan MK, tanpa keberatan jika gugatan dikabulkan.
Data Riset Terbaru:
Beberapa studi menunjukkan bahwa pencabutan uang pensiun anggota DPR dapat menurunkan beban anggaran negara. Studi terbaru dari Lembaga Riset Keuangan Nasional (LRKN) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa pencabutan pensiun anggota DPR dapat menghemat sekitar Rp 200 miliar per tahun. Ini akan memberikan ruang lebih bagi alokasi anggaran pada program sosial lainnya.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Sistem pensiun anggota DPR yang saat ini berlangsung dianggap tidak sehat karena tidak mempertimbangkan masa jabatan yang relatif singkat. Dibandingkan dengan pekerja lain yang harus bekerja selama bertahun-tahun untuk mendapatkan pensiun, anggota DPR mendapatkan manfaat yang lebih besar tanpa syarat yang sama. Pencabutan pensiun anggota DPR dapat menjadi langkah yang adil bagi rakyat yang telah membayarkan pajak.
Kesimpulan:
Penggugatan terhadap uang pensiun anggota DPR mengungkapkan keinginan masyarakat untuk transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana negara. Langkah ini tidak hanya tentang pencabutan manfaat, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap uang pajak digunakan dengan bijak. Mari berkontribusi dalam membangun transparansi yang lebih baik dengan mendukung perubahan yang konstruktif dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.