Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, melakukan kunjungan ke dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, yang telah mengalami proses pelelangan. Desa Sukaharja dan Sukamulya sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, tepatnya sejak tahun 1930. Masyarakat telah lama berdiam di tempat tersebut. Menurut Yandri, ada seorang pengusaha dari Gunung Batu yang mengagunkan tanah di wilayah tersebut.
Diserukan Yandri, kredit yang macet pada waktu itu menjadi penyebab tanah tersebut disita. Luas tanah yang disita meliputi 337 hektare di Desa Sukamulya dan sekitar 451 hektare di Desa Sukaharja, yang totalnya mencapai hampir 800 hektare. Situasi ini jelas mengganggu kehidupan masyarakat setempat, terutama karena mereka memegang hak milik atas tanah tersebut.
Yandri mengungkapkan adanya kongkalikong antara pihak-pihak tertentu yang memungkinkan terjadinya masalah ini. Dia menyalahkan ketiadaan transparansi yang mengizinkan pengusaha untuk menggadaikan tanah tersebut. Selain itu, ia menduga bank tidak melakukan verifikasi langsung terhadap aset yang diagunkan. Untuk menyelesaikan masalah ini, Yandri berencana untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.
Perluasnya persoalan, masyarakat mengalami kesulitan dalam menggarap tanah yang sudah menjadi hak milik mereka. Status tanah yang disita membuat aktivitas pertanian dan kegiatan lain terhambat. Yandri menegaskan bahwa ia akan langsung bertemu dengan masyarakat di lokasi untuk memahami masalah secara mendalam. Tanah yang semula menjadi milik masyarakat kini terancam karena proses pelelangan ini.
Masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya telah lama tinggal di tempat tersebut. Mereka merasa terganggu karena tanah mereka yang menjadi agunan. Yandri menambahkan, ada keraguan hukum yang membuat masyarakat tersebut dituntut meskipun mereka memegang hak milik. Dia akan meminta agar tanah tersebut dikeluarkan dari status agunan, sehingga kembali menjadi milik masyarakat. Ini akan memungkinkan mereka untuk kembali bercocok tanam dan memiliki ketentuan hukum yang jelas.
Penyitaan tanah yang terjadi di dua desa ini telah menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat. Yandri menyampaikan kesulitan mereka dalam menggarap tanah yang sudah menjadi hak milik, sebab status disita telah menghambat aktivitas mereka. Dia juga mengutip hal ini cukup mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.
Penyelesaian masalah ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah dan aparat penegak hukum. Yandri berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menyelesaikan kasus ini. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan tanah yang semula menjadi agunan dapat dikembalikan ke masyarakat. Hal ini penting agar mereka dapat kembali melanjutkan aktivitas pertanian dan kehidupan sehari-hari dengan normal.
Yandri juga akan mengunjungi langsung lapangan untuk bertemu dengan masyarakat. ini akan membantu pemerintah memahami secara mendalam persoalan yang dihadapi. Dia menegaskan bahwa status tanah yang disita telah menimbulkan hambatan bagi masyarakat yang memperoleh hak milik. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secepat mungkin.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus penyitaan tanah seperti ini sering terjadi di daerah-daerah terpencil. Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam proses pelelangan dan verifikasi aset. Ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Analisis unik dan simplifikasi: Masalah penyitaan tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya menunjukkan keterbatasan dalam sistem verifikasi aset oleh bank. Hal ini memprioritaskan kepentingan pengusaha tanpa mempertimbangkan hak masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan agar kasus seperti ini tidak berulang.
Kesimpulan: Masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya telah lama hidup di wilayah tersebut dengan hak milik yang jelas. Penyitaan tanah ini bukan hanya mengganggu kehidupan mereka, tetapi juga menunjukkan masalah dalam sistem hukum dan keuangan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan tanah tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat. Hal ini akan memastikan hak-hak mereka dilindungi dan mereka dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan normal.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.