DPR Setujui RUU P2SK untuk Lanjut ke Paripurna

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui langkah berikutnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2023, yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Keputusan ini diambil setelah melalui proses diskusi yang intensif dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU P2SK.

Martin Manurung, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Ketua Panja Harmonisasi Pembulatan serta Pemantapan Konsepsi RUU P2SK, menyampaikan bahwa dalam proses pengharmonisasian dan pembulatan, telah dilakukan berbagai pembahasan terkait UU tersebut. “Baleg telah melakukan pembahasan mendalam dalam Rapat Pleno pada 30 September 2025, yang kemudian dilanjutkan dalam Rapat Panja hingga pagi tadi, 1 Oktober 2025,” kata Martin saat Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dalam pembahasan, beberapa poin utama telah disepakati, termasuk pertama, penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini menjadi tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PU-XXII/2024 yang mempertanyakan independensi LPS dalam UU P2SK (pasal 2 RUU), serta putusan MK No. 59/PU-XXI/2023 tentang kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kedua, penyempurnaan dilakukan pada landasan filosofis dan sosiologis dalam ketentuan menimbang, khususnya poin A dan B. Dalam poin A, negara diharapkan mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi sektor keuangan, guna menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi. Sedangkan poin B membahas pentingnya penataan lembaga pengatur dan pengawas di sektor keuangan, serta peningkatan sistem jasa keuangan yang teratur, adil, dan transparan.

Ketiga, perbaikan tata urutan penulisan dasar hukum dalam RUU P2SK. Keempat, penyempurnaan teknis penyusunan RUU ini berdasarkan UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU No. 13/2022.

“Berdasarkan aspek teknis Perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan atas UU 4/2023 tentang P2SK telah selesai dibahas di tingkat Panja dan dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Baleg,” ujar Martin. Setelah itu, fraksi-fraksi yang hadir menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU ini ke tahap selanjutnya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan harapan agar RUU P2SK ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan dengan cermat, serta dapat mendukung pembangunan nasional melalui lembaga yang independen dan terpercaya. “Mudah-mudahan hasil harmonisasi kita kemarin menjadi amanah undang-undang yang dapat dilaksanakan dengan cermat, sebagai lembaga negara yaitu P2SK, lembaga yang independen, terpercaya,” kata Bob.

Agenda selanjutnya berlanjut dengan penandatanganan draft RUU P2SK oleh perwakilan fraksi-fraksi bersama pengusul RUU, yakni pimpinan Komisi XI.

Dengan ini, RUU P2SK telah melalui tahap penting dalam proses pembahasannya, mendekati pelaksanaan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan sektor keuangan nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen DPR dalam memastikan keberlanjutan dan kestabilan sistem keuangan Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan