Buruh Mengusulkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 10% dan BKPM Memperingatkan Tentang Resiko Daya Saing

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah merespons permohonan pembaruan gaji minimum tahun 2026 yang ingin naik 10%. Badan ini telah menyampaikan perhitungan yang relevan kepada lembaga tripartit, namun mereka menginginkan peningkatan upah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan investasi.

Menurut Nurul Ichwan, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, keputusan harus diambil dengan hati-hati. Peningkatan upah minimum tidak boleh mengganggu daya saing investasi di Indonesia.

“Kami mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan GDP. Jika kenaikan upah dapat meningkatkan kesejahteraan, kita lakukan. Namun, kita harus waspada agar peningkatan ini tidak menurunkan daya saing Indonesia,” kata Nurul saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Selain kesejahteraan buruh, Nurul menjelaskan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan tenaga kerja yang tidak memiliki pekerjaan. Investasi menjadi salah satu cara untuk membuka peluang pekerjan.

“Pemerintah tidak hanya memikirkan kesejahteraan buruh yang sudah ada, tetapi juga warga yang belum punya pekerjaan. Pengambilan keputusan ini harus hati-hati, agar tidak membuat jumlah miskin semakin banyak karena kurangnya pekerjaan,” katanya.

Nurul juga menjelaskan bahwa dampak kenaikan upah terhadap investasi tergantung pada sektor industri yang bersangkutan. Misalnya, industri padat karya seperti tekstil akan sangat terpengaruh.

“Kita harus mengetahui kompetitor dalam menarik investasi, terutama di sektor apa dan bersaing dengan siapa. Misalnya, dalam industri tekstil dan apparel, upah minimum di Indonesia pasti akan sulit bersaing dengan Bangladesh,” jelas Nurul.

Bangladesh memiliki upah minimum lebih rendah, tetapi pangsa pasar dan teknologi mereka belum tentu sebaik Indonesia.

“Dalam konteks ini, kita harus membandingkan kemampuan produksi Bangladesh yang lebih murah karena tenaga kerja murah, tetapi teknologi dan pasarnya lebih kecil,” penutupnya.

Di era globalisasi ini, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kenaikan upah tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan buruh, tetapi juga dengan daya saing industri nasional di tingkat global. Indonesia perlu mempertimbangkan berbagai faktor untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya tarik investasi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan