Bos BGN Ungkap Skema Penanganan Biaya Korban MBG, Status KLB Ditanggung Asuransi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengungkapkan adanya dua cara dalam menangani biaya pengobatan korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wilayah yang sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengajukan klaim pendanaan melalui asuransi pemerintah daerah. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025. Dadan menjelaskan bahwa daerah yang belum menetapkan KLB akan mendapatkan dukungan biaya dari Badan Gizi Nasional.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan KLB secara nasional. Hingga saat ini, hanya dua kabupaten yang sudah menetapkan status tersebut, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut. “Jika KLB naik tingkat menjadi KLB nasional, ada aturan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dadan Hindayana menyajikan data terkait kasus keracunan MBG. Total kasus yang tercatat mencapai 75 peristiwa. Rinciannya, 24 kasus terjadi antara 6 Januari hingga 31 Juli 2025, sedangkan 51 kasus lainnya terjadi dari 1 Agustus hingga 30 September 2025. Data ini diungkapkan selama rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 31 Oktober 2025.

Penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dioptimalkan agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, terutama anak-anak di daerah terpencil. Kepada pihak berwenang, penting untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar keracunan semakin dapat dicegah. Dengan adanya dukungan finansial yang jelas, baik melalui asuransi maupun dukungan langsung dari pemerintah pusat, diharapkan program ini dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kesehatan peserta.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan