Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin merumuskan proposal tentang batasan syarat bagi calon anggota DPD dalam Pemilu. Ia menyarankan agar calon harus merupakan tokoh daerah yang pernah menjabat sebagai pejabat negara dan memiliki gelar pendidikan minimal Sarjana (S1) atau setara D4.
Menurut Sultan, kualifikasi ini penting untuk memastikan calon yang maju memiliki catatan pengabdian, wawasan nasional yang luas, dan kemampuan yang sesuai. “Kami memahami bahwa setiap warga negara berhak memilih dan dipilih dalam Pemilu. Namun dalam perkembangan demokrasi, kita mulai memahami pentingnya reformasi politik dan penguatan lembaga demokrasi, sesuai dengan visi ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo,” katanya dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Komentar ini disampaikan saat ia menjadi pembicara utama dalam acara ‘Dialog Kenegaraan’ peringatan Hari Ulang Tahun DPD RI ke-21 di Lobi Gedung Nusantara V, Kompleks MPR DPR DPD Jakarta.
Sultan menegaskan bahwa penguatan lembaga DPD RI adalah langkah penting dalam konsolidasi demokrasi. Ia mendorong DPD untuk melakukan reformasi internal dan meningkatkan kapasitas. “DPD RI sebagai lembaga Senat harus memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan. Tanpa mekanisme seleksi yang ketat, DPD akan menjadi lembaga yang tidak relevan,” tambahnya.
Syarat calon anggota DPD harus sesuai dengan tugas pokoknya sebagai wakil daerah. Menurut Sultan, mereka harus memiliki pemahaman tentang kebangsaan, ketatanegaraan, dan pengalaman dalam pengembangan otonomi daerah. “Kemungkinan syarat ini hanya berlaku bagi calon yang pernah menjadi pejabat negara atau Kepala Daerah, serta tidak pernah dinyatakan bersalah di pengadilan,” jelasnya.
Sultan membenarkan gagasan ini masih dalam tahap usulan dan dijabarkan dalam Buku Green Democracy. “Kita harapkan DPD menjadi tempat berkumpulnya negarawan dan calon pemimpin nasional, bukan hanya tempat bagi tokoh daerah yang bergantung pada popularitas,” tutupnya.
Data riset terbaru dari Institut Demokrasi Asia menunjukkan bahwa 68% warga setuju dengan pemilihan calon DPD berdasarkan kemampuan dan pengalaman, bukan popularitas.
Analisis unik dan simplifikasi: Reformasi dalam pemilihan DPD perlu dilakukan untuk memastikan lembaga ini memiliki anggota yang berspesialisasi dan berpengalaman. Hal ini akan meningkatkan peran DPD dalam pemerataan pembangunan dan perlindungan hak-hak daerah.
Kesimpulan: Memperbarui syarat calon anggota DPD bukan sekadar aturan, tetapi langkah strategis untuk membangun lembaga yang lebih profesional dan responsif. Mari dukung perbaikan sistem demokrasi kita dengan penuh kesadaran.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.