Predator Seks Anak di Jakarta Selatan Dijamin 15 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menentukan HW, seorang konsultan hukum, sebagai tersangka dalam kasus predasi seks terhadap anak di Jakarta Selatan. Pelanggaran yang diakam adalah Pasal 76 (e) bersama Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Informasi ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada media pada Rabu (1/10/2025).

Kombes Nicolas menjelaskan bahwa tersangka HW dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. “Hukuman yang dapat dikenakan berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” tambahnya.

Menurut penjelasan polisi, HW melibatkan korban dengan cara mengajak mereka menonton video porno sebelum melakukan tindakan kejahatan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberinya janji-janji materi atau hadiah. “Pelaku menghasut korban dengan tipu muslihat, seperti memberinya ponsel atau uang, dan akhirnya mengajaknya ke kamar apartemen,” jelas Nicolas.

Karena korban berusia 12 tahun, ia lebih mudah terpengaruh oleh nouvel pelaku. “Korban akhirnya setuju untuk pergi ke apartemen pelaku setelah terus diiming-iming dengan janji-janji yang ditawarkan,” tutupnya.

Selain kasus ini, data terbaru menunjukkan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat di berbagai daerah. Studi menunjukkan bahwa anak-anak rentan terhadap pelaku yang menggunakan taktik manipulasi seperti yang dilakukan HW. Hal ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendidikan bagi anak untuk mencegah kasus semacam ini.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang ancaman predator seks, upaya preventif dan bantuan psikologis bagi korban perlu diperkuat. Komunitas dan pihak berwenang harus arbelekasi untuk melindungi anak dari pelaku yang berbahaya seperti ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan