Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permintaan ini didasarkan pada beberapa alasan penting yang mereka sebutkan dalam gugatan. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, seperti terlihat pada situs MK, pada Rabu tanggal 1 Oktober 2025. Pemohon menargetkan Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut pemohon, status anggota DPR sebagai lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980 memberikan hak pensiun seumur hidup, meskipun hanya menjabat selama satu periode, yaitu lima tahun. Hal ini berbeda dengan pekerja umum yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mendapat pensiun. Pemohon menilai sistem pensiun anggota DPR ini tidak adil karena tidak berdasarkan lama masa kerja atau kontribusi yang mereka berikan.
Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Pemohon membandingkan sistem ini dengan pekerja di berbagai bidang lainnya yang harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun yang memiliki ketentuan ketat. Di negara lain, pensiun anggota parlemen biasanya ditentukan berdasarkan usia, masa jabatan, dan tingkat kontribusi. Sementara di Indonesia, pensiun anggota DPR dianggap sebagai hak istimewa yang mudah diperoleh.
Pemohon juga membandingkan syarat pensiun anggota DPR dengan para pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, hakim, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang harus bekerja minimal 10 hingga 35 tahun untuk mendapat pensiun. Mereka melaporkan bahwa sejak Undang-Undang 12/1980 diberlakukan, ada sekitar 5.175 anggota DPR yang menjadi penerima manfaat pensiun, dengan total beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 226 miliar.
Pemohon merasa dirugikan karena uang pajak warga digunakan untuk membiayai pensiun anggota DPR. Mereka menuntut MK untuk membatalkan Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 UU 12/1980 yang mereka anggap tidak adil. Selain itu, mereka meminta MK memuat putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa isu pensiun anggota DPR terus menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Beberapa analis menganggap sistem pensiun saat ini memang tidak seimbang dengan kontribusi yang diberikan oleh anggota DPR. Studi mengungkapkan bahwa banyak negara lain telah merevisi sistem pensiun para politikus untuk menjadi lebih transparan dan adil. Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa iformasi tentang pensiun anggota DPR perlu lebih terbuka agar masyarakat lebih memahami bagaimana dana publik digunakan.
Kesimpulan: Sistem pensiun anggota DPR telah menjadi topik yang sensitif dan memerlukan perhatian serius. Meskipun ada yang membela hak anggota parlemen untuk mendapat pensiun, penting juga untuk menjaga ketrimaan publik. Perubahan yang tepat dapat membantu menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat terus bertumbuh.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.