Pemkab Pangandaran Siap Membayar Utang Dana Bagi Hasil ke Desa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Pangandaran memiliki rencana untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang dana bagi hasil yang belum diselesaikan kepada desa-desa setempat melalui skema pembayaran secara berangsur-angsur.

Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, mengungkapkan rencana ini secara langsung. Pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu sepuluh tahun, dimulai tahun depan, yaitu pada 2026.

Menurut keterangan Citra, total utang dana bagi hasil yang belum dibayarkan ke desa-desa di wilayah Pangandaran mencapai angka sekitar Rp 93 miliar.

“Pada tahun ini, pembayaran sudah dimulai,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang dijelaskan Citra, sebagian besar dari dana yang belum dibayarkan akan digunakan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan desa. Selain itu, pemerintah kabupaten akan merumuskan peraturan bupati yang menjelaskan lebih detail tentang aturan dan alokasi dana ini.

Desa-desa di Pangandaran yang memiliki objek wisata pantai, seperti Pangandaran, Pananjung, dan Madasari, menghadapi masalah yang signifikan, terutama terkait dengan pengelolaan sampah. Citra menyoroti bahwa dengan kerjasama semua pihak, masalah ini dapat diatasi dan situasi akan berubah menjadi lebih baik.

Untuk desa-desa dengan potensi wisata pantai yang besar, jumlah utang dana bagi hasil yang belum dibayarkan juga paling besar, meskipun angka pastinya tidak disebutkan secara khusus.

Contohnya, Pemkab Pangandaran berutang sebesar Rp 11 miliar kepada Desa Pangandaran. Jumlah ini juga akan dibayarkan dalam jangka waktu sepuluh tahun.

Meskipun utang yang harus dibayarkan cukup besar, Citra menjamin bahwa kesepakatan pembayaran selama sepuluh tahun ini telah disetujui oleh seluruh kepala desa tanpa adanya perselisihan.

Lingkungan yang bersih dan terawat merupakan kunci untuk menarik pengunjung wisata. Dengan demikian, investasi dalam kebersihan desa bukan hanya memenuhi kewajiban finansial, tetapi juga mendukung potensi pariwisata daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan