Pemerintah Tetapkan Jadwal Antrean Haji untuk Seluruh Daerah Pukul 26 Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah, mengungkapkan perubahan dalam penyebaran kuota haji untuk setiap wilayah di tahun ini. Rentang waktu antrean untuk berangkat haji di Indonesia akan disatukan menjadi 26,4 tahun.

“Salah satu metode pembagian kuota haji adalah dengan mempertimbangkan antrean calon jemaah. Dengan sistem ini, keadilan akan terwujud secara merata, mulai dari Aceh hingga Papua, dengan waktu antrean yang sama, yaitu 26,4 tahun,” ujar Mochamad Irfan saat berdiri di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (30/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa mereka telah menginformasikan hal tersebut kepada Komisi VIII DPR. Kuota yang diberikan setiap daerah akan disesuaikan dengan daftar tunggu yang ada.

“Kami menetapkan kuota berdasarkan daftar tunggu. Oleh karena itu, tidak lagi ada yang harus menunggu hingga hampir 48 tahun seperti yang pernah disebutkan oleh Menteri. Semua akan sama, yaitu 26 tahun,” katanya.

“Kami, Menteri dan rekan-rekan di DPR, ingin mendorong prinsip keadilan dalam setiap pelaksanaan haji,” tambahkan Dahnil.

Sebelumnya, Irfan menyatakan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 tetap pada angka 221 ribu, sama dengan tahun sebelumnya.

“Kita memperoleh kuota yang sama dengan tahun lalu, yakni 221 ribu, dan saat ini kita akan segera membaginya ke berbagai provinsi,” kata Irfan.

Menteri tersebut belum menjelaskan rincian kuota haji per provinsi. Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta persetujuan dari Komisi VIII DPR.

“Kita meminta persetujuan DPR Komisi VIII agar kuota yang telah diberikan Kerajaan Arab Saudi dapat segera dibagikan,” ujarnya.

Setelah mempelajari data terkini, tidak ada perubahan signifikan dalam kuota haji Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sistem antrean yang dioptimalkan menunjukkan upaya pemerintah untuk menghindari ketidakadilan dalam distribusi pelaksanaan ibadah haji. Langkah ini juga berdampak positif bagi calon jemaah yang sebelumnya harus menunggu waktu yang sangat lama.

Untuk merencanakan haji yang lebih efisien, calon jemaah perlu mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi keuangan, kesehatan, maupun pengetahuan tentang proses haji. Dengan adanya sistem antrean yang lebih merata, pelaksanaan haji menjadi lebih teratur dan transparan.

Pembagian kuota haji yang lebih adil ini juga dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur proses haji agar lebih inklusif dan merata. Dengan demikian, setiap calon jemaah memiliki kesempatan yang sama untuk melaksanakan ibadah haji tanpa disertai diskriminasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan