Pabrik Gas Oplosan Pekanbaru Raih Keuntungan Rp 70 Juta dalam Sebulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Riau berhasil mengungkap kegiatan pabrik pengoplosan gas LPG yang mengubah gas subsidi menjadi tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru. Operasi ini telah berjalan selama satu bulan dan menghasilkan untung yang cukup besar bagi pelakunya.

Menurut Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, tersangka utama dalam kasus ini mampu mengumpulkan pendapatan sekitar Rp 70 juta per bulan, sedangkan karyawan pabrik memperoleh penghasilan tetap sekitar Rp 9-12 juta bulanan.

Dalam aksi penanggapan pada Selasa (30/9/2025), dua orang telah ditangkap, yaitu DAF (37) yang berperan sebagai pemilik pangkalan dan pemodal, serta tersangka I (53) yang bertanggung jawab dalam proses pengoplosan. Lokasi pabrik oplosan terletak di Jalan Bangau IV, dan produk hasil op-losan dijual di pangkalan LPG milik DAF di Jalan Bangau I.

Selain dua tersangka, polisi juga menyita 603 tabung gas berbagai ukuran, dua mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, dan papan nama pangkalan. Kombes Ade menjelaskan para pelaku melakukan proses penyulingan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Gas subsidi yang dibeli dengan harga murah kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dimodifikasi dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi yang dipatiki meliputi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimum Rp 60 miliar.

Kombes Ade menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Gas subsidi merupakan hak masyarakat kecil, dan siapa pun yang mencoba memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi gas LPG agar manfaatnya tetap terjangkau bagi masyarakat yang memerlukannya. Pengoplosan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak atas subsidi energi tersebut. Polda Riau telah melakukan langkah tegas dalam mengatasi masalah ini, dan masyarakat juga dapat berperan dengan mendukung upaya pemantauan dan pelaporan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan