KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji Melibatkan Pejabat Kementerian Agama

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah mengkonfirmasi bahwa kasus korupsi kuota haji pada tahun 2024 melibatkan keseluruhan oknum Kementerian Agama, khususnya terkait dengan biro perjalanan (travel). Penyelidikan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan struktur organisasi di tingkat wilayah Kementerian Agama.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, urusan kuota haji tidak melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa kuota haji merupakan wewenang Kementerian Agama di tingkat pusat. Sebab itu, pengelolaan kuota haji ini tidak sampai ke tingkat daerah.

Dalam perkara ini, KPK telah menerima pengembalian dana dari beberapa biro perjalanan setelah melakukan pemeriksaan selama satu minggu, terutama di Jawa Timur. Namun, KPK belum memberikan rincian jumlah total uang yang dikembalikan. Selain itu, KPK masih mengejar oknum Kementerian Agama yang diperkirakan sebagai “juru simpan” dana korupsi. Juru simpan ini memiliki struktur bertingkat, mulai dari biro perjalanan hingga asosiasi, kemudian disetor kembali kepada oknum di Kementerian Agama.

Asep menjelaskan bahwa oknum di Kementerian Agama juga memiliki tingkatan, mulai dari tingkat pelaksana, direktorat jenderal, hingga tingkat yang lebih tinggi. Selama ini, KPK masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pengumpul utama dari dana korupsi tersebut.

KPK juga mempertimbangkan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa uang hasil korupsi telah dialihkan menjadi aset seperti kendaraan atau properti.

Sampai saat ini, kasus ini belum memiliki tersangka. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan ini dibagi menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menilai bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tentang kuota tambahan ini langsung menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota. Kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini lebih dari Rp 1 triliun, akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

KPK tampak masih dalam tahap penyidikan dan mengejar bukti-bukti untuk mengungkap selengkapnya perkara korupsi kuota haji tahun 2024 ini. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan urusan agama, terutama dalam konteks haji yang merupakan ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan